PASIR PENGARAIAN [ArtikelKeren] NEWS - Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK bersama Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso, Kamis (30/1) pukul 14.30 WIB, berhasil membawa oknum Polres Rohul Brigadir EA, yang sejak Rabu (29/1) pukul 22.00 WIB ditangkap warga Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah.
Oknum Polri berinisial EA, diamankan oleh warga Dusun Pasir Jambu, karena diduga sedang memakai sabu-sabu dengan dua orang temannya di sekitar Quari Yanto yang berada di ujung dusun tersebut.
Hanya saja dua orang teman dari oknum polisi EA, berhasil lari ke arah tepi Sungai Batang Lubuh pada malam itu, saat dikepung puluhan warga di dalam mobil Terios putih yang dikendarai EA.
Oknum anggota Polri itu dicurigai oleh warga yang masuk kampung malam hari, menggunakan mobil Terios putih bernomor polisi ganda yakni B 1450 NYO dan BM 1592 JX.
Di mana warga mengeledah di dalam mobil menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu dan alat hisap sabu (bong).
Warga setempat tidak mau menyerahkan begitu saja oknum polisi EA kepada Polres
Rohul, sebelum mereka memenuhi aturan adat yang telah disepakati dan dibuat bersama di Dusun Pasir Jambu. Karena warga setempat menilai ulah oknum Polri itu telah mencemarkan nama baik kampung yang dijadikan tempat mengkosumsi narkoba.
Meski telah dilakukan pendekatan persuasif untuk penyerahan oknum Brigadir EA kepada tokoh masyarakat Dusun Pasir Jambu oleh Kapolsek Rambah AKP Dasmaliki, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Adi Gunawan, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Seno Aryadi dan Waka Polres Rohul Kompol Indra, sejak Rabu malam hingga pagi pukul 11.00 WIB, namun belum ada kesepakatan.
Saat dilakukan negosiasi di rumah Kadus Pasir Jambu Nasir yang turut dihadiri Ketua LAMR Rokan Hulu HT Rafli Armien SSos, warga tetap bersikeras, sebelum EA diserahkan ke Polres Rohul, mereka harus membayar uang adat atau denda yang disepakati Rp50 juta.
Jika tak sanggup membayar denda adat itu, EA menjalani hukuman diarak keliling kampung oleh warga, sama halnya dengan seorang pencuri jika tertangkap tangan.
Dihadapan Wakapolres Rohul Kompol Indra, perwira Polres Rohul dan Ketua LAMR Rokan Hulu, tokoh masyarakat Rambah Tengah Hilir yang juga mantan Kepala Desa Bahren Taher, menjelaskan sesuai aturan kampung ini, jika ada warga dan orang datang ke kampung melakukan pencemaran nama baik kampung, maka didenda sebesar Rp 50 juta
"Maka kami sudah punya peraturan jika ada warga kami melakukan tindakan pencemaran nama kampung seperti perzinahan apalagi narkoba, maka akan didenda Rp50 juta, tapi tidak seberat itu, jika tidak penuh ke bawah penuh ke atas,’’ katanya.
Namun, karena negosiasi tak didapat kesepakatan bersama, Dir Narkoba Polda Riau dan Kabid Propam Polda Riau turun ke Rohul untuk menjemput Brigadir EA.
Mantan Kabid Humas Polda Riau itu, siang kemarin berhasil menyakinkan dan berjanji dihadapan puluhan warga Pasir Jambu yang berkumpul di rumah Kadus, Polda Riau akan memproses Brigadir EA secara hukum yang berlaku.
‘’Kami mengucapkan terimakasih kepada warga Pasir Jambu yang telah mengamankan dan mengungkap masalah narkoba. Ini tindakan pidana, EA diproses secara hukum, sesuai dengan kesalahannya. Bantu kami untuk menunjukkan saksi dalam perkara ini. Saya diperintahkan oleh Kapolda Riau ke sini untuk memproses kasus Brigadir EA ke Polda Riau,’’ ujar Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK dihadapan warga Pasir Jambu saat berada di rumah Kadus siang kemarin.
Penjemputan Brigadir EA dari rumah Kadus Pasir Jambu tersebut berjalan lancar dan dapat diselamatkan dari keramaian warga dengan dikawal ratusan personel di jajaran Polres Rohul.
Sebelum dibawa ke Polda Riau, informasinya, Brigadir EA sempat dilakukan pemeriksaan dan menjalani tes urine di Polres Rohul. Sekitar pukul 15.00 WIB, Brigadir EA langsung dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Kapolres Rohul AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Seno Aryadi yang dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (30/1) membenarkan, Brigadir EA dijemput Dir Narkoba Polda Riau, dan akan menjalani proses pemeriksaan di Polda Riau.
"Perkara ini ditangani Dit Narkoba Polda Riau. Kita sudah mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu yang terisasa dan seperangkat alat hisap. Mobil Terios Putih yang dipakai EA milik temannya dan akan dijadikan barang bukti. Besok pagi (Jumat), saya langsung membawa mobil Terios putih bersama BB ke Polda Riau,’’ ujarnya.
Seno menegaskan, pihaknya akan mengejar dua teman dari oknum Brigadir EA yang sempat lari saat diamankan warga Pasir Jambu.
"Kita tetap cari dua orang temannya yang kabur malam itu. Mana tau, mereka sebagai bandar sabu atau pemilik. Kan kita belum tahu, yang jelas dua orang itu menjadi target operasi dan sedang dilakukan pengejaran,’’ tegasnya. (ak27)
Oknum Polri berinisial EA, diamankan oleh warga Dusun Pasir Jambu, karena diduga sedang memakai sabu-sabu dengan dua orang temannya di sekitar Quari Yanto yang berada di ujung dusun tersebut.
Hanya saja dua orang teman dari oknum polisi EA, berhasil lari ke arah tepi Sungai Batang Lubuh pada malam itu, saat dikepung puluhan warga di dalam mobil Terios putih yang dikendarai EA.
Oknum anggota Polri itu dicurigai oleh warga yang masuk kampung malam hari, menggunakan mobil Terios putih bernomor polisi ganda yakni B 1450 NYO dan BM 1592 JX.
Di mana warga mengeledah di dalam mobil menemukan satu bungkus kecil sabu-sabu dan alat hisap sabu (bong).
Warga setempat tidak mau menyerahkan begitu saja oknum polisi EA kepada Polres
Rohul, sebelum mereka memenuhi aturan adat yang telah disepakati dan dibuat bersama di Dusun Pasir Jambu. Karena warga setempat menilai ulah oknum Polri itu telah mencemarkan nama baik kampung yang dijadikan tempat mengkosumsi narkoba.
Meski telah dilakukan pendekatan persuasif untuk penyerahan oknum Brigadir EA kepada tokoh masyarakat Dusun Pasir Jambu oleh Kapolsek Rambah AKP Dasmaliki, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Adi Gunawan, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Seno Aryadi dan Waka Polres Rohul Kompol Indra, sejak Rabu malam hingga pagi pukul 11.00 WIB, namun belum ada kesepakatan.
Saat dilakukan negosiasi di rumah Kadus Pasir Jambu Nasir yang turut dihadiri Ketua LAMR Rokan Hulu HT Rafli Armien SSos, warga tetap bersikeras, sebelum EA diserahkan ke Polres Rohul, mereka harus membayar uang adat atau denda yang disepakati Rp50 juta.
Jika tak sanggup membayar denda adat itu, EA menjalani hukuman diarak keliling kampung oleh warga, sama halnya dengan seorang pencuri jika tertangkap tangan.
Dihadapan Wakapolres Rohul Kompol Indra, perwira Polres Rohul dan Ketua LAMR Rokan Hulu, tokoh masyarakat Rambah Tengah Hilir yang juga mantan Kepala Desa Bahren Taher, menjelaskan sesuai aturan kampung ini, jika ada warga dan orang datang ke kampung melakukan pencemaran nama baik kampung, maka didenda sebesar Rp 50 juta
"Maka kami sudah punya peraturan jika ada warga kami melakukan tindakan pencemaran nama kampung seperti perzinahan apalagi narkoba, maka akan didenda Rp50 juta, tapi tidak seberat itu, jika tidak penuh ke bawah penuh ke atas,’’ katanya.
Namun, karena negosiasi tak didapat kesepakatan bersama, Dir Narkoba Polda Riau dan Kabid Propam Polda Riau turun ke Rohul untuk menjemput Brigadir EA.
Mantan Kabid Humas Polda Riau itu, siang kemarin berhasil menyakinkan dan berjanji dihadapan puluhan warga Pasir Jambu yang berkumpul di rumah Kadus, Polda Riau akan memproses Brigadir EA secara hukum yang berlaku.
‘’Kami mengucapkan terimakasih kepada warga Pasir Jambu yang telah mengamankan dan mengungkap masalah narkoba. Ini tindakan pidana, EA diproses secara hukum, sesuai dengan kesalahannya. Bantu kami untuk menunjukkan saksi dalam perkara ini. Saya diperintahkan oleh Kapolda Riau ke sini untuk memproses kasus Brigadir EA ke Polda Riau,’’ ujar Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah SIK dihadapan warga Pasir Jambu saat berada di rumah Kadus siang kemarin.
Penjemputan Brigadir EA dari rumah Kadus Pasir Jambu tersebut berjalan lancar dan dapat diselamatkan dari keramaian warga dengan dikawal ratusan personel di jajaran Polres Rohul.
Sebelum dibawa ke Polda Riau, informasinya, Brigadir EA sempat dilakukan pemeriksaan dan menjalani tes urine di Polres Rohul. Sekitar pukul 15.00 WIB, Brigadir EA langsung dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Kapolres Rohul AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Seno Aryadi yang dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (30/1) membenarkan, Brigadir EA dijemput Dir Narkoba Polda Riau, dan akan menjalani proses pemeriksaan di Polda Riau.
"Perkara ini ditangani Dit Narkoba Polda Riau. Kita sudah mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu yang terisasa dan seperangkat alat hisap. Mobil Terios Putih yang dipakai EA milik temannya dan akan dijadikan barang bukti. Besok pagi (Jumat), saya langsung membawa mobil Terios putih bersama BB ke Polda Riau,’’ ujarnya.
Seno menegaskan, pihaknya akan mengejar dua teman dari oknum Brigadir EA yang sempat lari saat diamankan warga Pasir Jambu.
"Kita tetap cari dua orang temannya yang kabur malam itu. Mana tau, mereka sebagai bandar sabu atau pemilik. Kan kita belum tahu, yang jelas dua orang itu menjadi target operasi dan sedang dilakukan pengejaran,’’ tegasnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.