Kini Windawati yang tengah hamil 7 bulan itu disemayamkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat.
Sedangkan suaminya, Faizal Bustamin, 28 mengalami luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Mintoharjo, Jakarta. Begitu juga pengemudi mobil yang diketahui bernama Tomi Raimon dirawat di Rumah Sakit Husada Mangga Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan JLNT itu memang tidak diperbolehkan untuk kendaraan roda dua. Menurutnya, rambu-rambu larangan untuk kendaraan roda dua sudah terpasang.
"Untuk JLNT memang rambu sudah ada. Khusus untuk mobil namun masih ada masyarakat pengendara sepeda motor yang masuk jalan tersebut," ungkap Rikwanto, Selasa (28/1).
Dia menjelaskan dari olah TKP sepeda motor dari arah Tanah Abang menuju Kampung Melayu, berbalik arah dengan kecepatan tinggi.
"Dari penyidik sepeda motorlah yang bersalah, bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas karena lalainya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Saat ini belum diperiksa karena masih sakit," katanya.
Menurut Rikwanto, Faizal berbalik arah dan melawan arus karena mendapat keterangan dari orang lain yang juga berbalik arah bahwa ada polisi di depan.
Namun, Rikwanto menegaskan, saat itu tidak ada razia polisi di JLNT. Namun, kata dia, berdasarkan kesaksian warga ada sekitar lima hingga enam sepeda motor melawan arus saat itu. "Ini dari hasil olah TKP," tegasnya. Ia menambahkan, kepolisian sudah mengamankan barang bukti berupa Honda City dan STNK atas nama Tomy Raimon, sepeda motor dan STNK-nya. "Pengemudi sepeda motor tidak memiliki SIM," ungkapnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.