Permohonan yang diterima adalah terkait pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif secara serentak. Namun, mahkamah memutuskan putusan tersebut baru bisa dilaksanakan pada tahun 2019.
"Putusan untuk Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya. Menolak permohonan pemohon selebihnya," ujar Ketua Majelis, Hamdan Zoelva membacakan putusan.
Seperti diketahui, permohonan ini diajukan oleh koalisi Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak. Pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres.
Mahkamah memberikan pertimbangan khusus untuk menolak pelaksanaan pemilu serentak tahun ini. Yaitu, tahapan Pemilu 2014 yang sudah memasuki tahap akhir.
"Sehingga jika diberlakukan segera setelah sidang maka tahapan Pemilu yang sedang berjalan akan terganggu dan terhambat," ujar anggota Majelis, Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Hanya Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan ini. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.