Melalui Badan Perimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), pemerintah optimistis dapat membiayai 15 ribu unit rumah pertama untuk PNS.
Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS Heroe Soelistiawan mengatakan, sebetulnya target tersebut tak jauh berubah dibandingkan tahun lalu.
Bahkan, ia mengakui realisasi serapan pembiayaan uang muka perumahan bagi PNS tersebut belum maksimal. Sebab, pada 2013, pihaknya hanya mengucurkan dana untuk 1.000 unit rumah, dengan total pembiayaan sebesar Rp15 miliar.
Namun demikian, Heroe tetap berharap target dapat tercapai tahun ini. Karena tercatat masih ada 1,5 juta PNS yang belum memiliki rumah.
Padahal, jika melihat total dana cicilan uang muka yang dihasilkan dari iuran gaji bulanan PNS sangat besar jumlahnya. Yakni mencapai Rp8 triliun per 2013, di mana sebanyak 70 persen dikelola Kementerian Keuangan sebagai dana cadangan, dan sisanya dikelola oleh Bapertarum.
”Kami memang bukan collecting fund ya. Tapi kami harus terus mendorong PNS untuk punya rumah,” ungkapnya usai peresmian Akun Individu Tabungan Perumahan PNS, di Kantor Kemenpera, Senin (27/1).
Ia menuturkan, selama ini ada beberapa hambatan penyaluran pembiayaan perumahan kepada PNS. Salah satunya lantaran biaya yang dirasa cukup tinggi oleh PNS jika harus memenuhi dua kredit sekaligus, yakni kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit bantuan uang muka.
”Jadi kalau dijumlah, angsurannya banyak nggak masuk, meskipun suku bunga (Bapertarum) terhitung rendah,” ungkapnya.
Saat ini suku bunga yang diterapkan pada cicilan tambahan uang muka Bapertarum sebesar 6 persen. Menurut Heroe, sebenarnya ada peluang penurunan suku bunga cicilan uang muka.
Yaitu jika rancangan peraturan presiden mengenai perubahan iuran PNS disetujui. Rencananya, Bapertarum akan menyatukan tingkat bunga ke KPR PNS yang meliputi KPR bank dan bantuan uang muka.
”Setelah lima tahun, kan (PNS) sudah punya kekuatan finansial sendiri. Jadi harusnya bunga bisa lebih rendah 70 basis poin (bps) dari FLPP yang sekarang 7,25 persen,” terangnya.
Sebagaimana yang diwartakan, melalui racangan Perpres tersebut, gaji PNS diusulkan untuk dipotong 2,5 persen guna iuran Bapertarum-PNS.
Sebab, iuran PNS wajib sejak 1993 untuk semua golongan pada rentang Rp3 ribu hingga Rp10 ribu dinilai tak mengakomodasi lagi untuk uang muka rumah.
Sayangnya, pembahasan rancangan perpres tersebut tak kunjung rampung sejak 2005. Belum lagi, saat ini juga digodok tentang undang-undang Tapera (tabungan perumahan rakyat), yang diproyeksikan mengatur persentase iuran yang sama besarnya.
”Kami harap perpres bisa selesai tahun ini. Kami tinggal pembicaraan dengan Kemenko-Kesra (Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat),” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenpera Rildo Ananda Anwar menuturkan, saat ini PNS sudah bisa mengecek berapa jumlah iuran Bapertarum-PNS melalui internet dan aplikasi ponsel.
”Selama ini menghitungnya masih manual. Sekarang sudah pakai akun individu,” tukasnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.