Karena jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ditemukan pelanggan yang menunggak, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan.
‘’Budaya masyarakat yang menganggap pembayaran rekening listrik menunggak hingga dua atau tiga bulan tersebut tidaklah dibenarkan. Hal tersebut tidak sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) antara PLN dengan pelanggan,” kata Manajer PLN Rayon Panam Joy Mart Sihaloho.
Lebih lanjut dikatakannya, di mana bagi pelanggan yang menunggak satu bulan pembayaran rekening listriknya, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan.
Oleh karena itu terhitung tanggal 21 Desember, PLN Panam melakukan pemutusan bagi seluruh pelanggan yang belum membayar rekening listrik bulan Desember.
‘’Kegiatan ini merupakan upaya PLN Panam dalam mencapai target kinerja tahun 2013. Di mana seluruh tagihan listrik dari total 66.560 pelanggan pasca bayar PLN Rayon Panam harus lunas,” tegasnya.
Dalam melaksanakan kegiatan operasi ini, PLN Rayon Panam bekerja sama dengan Polsek Tampan dan setiap Senin sampai Sabtu akan mendatangi rumah-rumah pelanggan yang belum melunasi tagihan listrik.
Terkait dengan permasalahan tagihan rekening listrik yang dirasakan oleh pelanggan tidak sesuai, maka pelanggan dapat mendatangi Kantor PLN Rayon Panam dengan membawa foto stan meter sebelum 21 Desember.
Dalam kesempatan ini PLN Rayon Panam juga akan memberikan penghargaan dan hadiah kepada pelanggan yang sudah tertib dalam melakukan pemabayaran. Pemberitahuan penerima penghargaan akan diumumkan Januari 2014. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.