Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Sabtu, 14 Desember 2013

Mutasi Guru

Sabtu, Desember 14, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Musa Ismail


[ArtikelKeren] OPINI - Persoalan guru di Tanah Air memang rumit. Setelah masalah sertifikasi yang belum terselesaikan hingga sekarang, persoalan pemerataan/distribusi guru pun laksana benang kusut yang belum terurai.

Kedua masalah ini sekarang menjadi sorotan serius. Keseriusan sorotan tersebut setelah adanya kerja sama beberapa kementerian.

Tingkat keseriusan tersebut lebih kuat lagi dengan sanksi yang akan diberikan, terutama dalam pemerataan guru. Sanksi dari Mendikbud, yaitu menghentikan sebagian atau keseluruhan bantuan finansial fungsi pendidikan.

Sanksi dari MenPAN, menunda pemberian formasi guru PNS kepada pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota. Sanksi dari Menkeu, penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota.

Sementara itu, sanksi dari Mendagri berupa pemberian penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS.

Paling tidak, pada 2013 ini, beberapa kali pihak Kemendikbud melalui Disdik kabupaten/ kota menyosialisasikan program pemerataan guru PNS. Bukan cuma tenaga teknis, guru pun diikutsertakan dalam kegiatan ini.

Tujuannya agar para guru memahami posisinya, terutama berkaitan dengan perhitungan penataan dan ketercukupan guru pada suatu sekolah.

Selain itu, tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada guru tentang konsekuensi dari kebijakan pemerintah tersebut. Pemerataan guru di satu sisi sangat beralasan jika dikaitkan dengan efektivitas kinerja.

Di sisi lain, hal ini akan berdampak negatif jika tidak dilaksanakan dengan perencanaan matang.

Perwujudan dari pemerataan guru adalah mutasi. Tanpa mutasi, persoalan pemerataan guru saat ini sangat mustahil. Selain itu, rekruitmen dan penempatan awal harus memperhatikan dengan benar prioritas formasi guru pada suatu sekolah.

Kenyataan ini tidak akan terwujud jika rekruitmen dan penempatan awal guru diintervensi unsur kekuasaan, kekeluargaan, dan kedekatan hubungan. Paling tidak, tiga unsur inilah yang menjadi faktor utama terjadinya ketidakmerataan guru saat ini.

Persoalan ketidakmerataan guru saat ini merupakan buntut panjang dari intervensi berbagai kepentingan. Intervensi yang berasal dari ketiga unsur di atas inilah hingga kini masih menjadi mata rantai yang kuat.

Bahkan, kondisi tersebut masih terlalu kuat untuk diputuskan.

Jika ketiga unsur itu masih merajalela, pemerataan guru hanya basa-basi. Jika dipaksakan, akan muncul ketidakadilan dalam proses pemerataan. Mutasi terjadi, tetapi tidak terjadi keadilan dalam redistribusi guru.

Berbagai pihak menyadari bahwa formasi guru masih dalam lingkaran setan. Mutasi guru pun dalam kondisi yang sama. Penumpukan guru-guru di kota telah membentuk ketidakadilan bagi dunia pendidikan di desa.

Sementara itu, keberadaan guru yang sesuai dengan latar belakang pendidikan masih kurang, baik di kota maupun di desa. Jika hanya menggunakan rasio umum antara guru siswa memanglah menggembirakan.

Namun, jika rasio itu dikerucutkan dengan memperhatikan aspek relevansi, kondisinya masih perlu dipertanyakan. Karena itu, apapun kilahnya, mutasi guru memerlukan pertimbangan dari berbagai segi.

Ada beberapa pertimbangan yang patut dijadikan patokan utama dalam hal mutasi guru dengan sebutan “motivasi cinta” agar efektif dan efisien.

Pertama, aspek keutuhan keluarga. Aspek ini dikhususkan bagi suami-isteri yang berprofesi sebagai guru PNS. Apapun alasannya, isteri PNS berhak mutlak mengikuti tempat tugas suaminya yang juga PNS.

Kedua, aspek geografis. Jarak tempuh ke tempat kerja berada dalam jangkauan yang logis. Ketiga, aspek relevansi pendidikan melalui tingkat kebutuhan guru prioritas.

Keempat, mutasi berdasarkan permintaan sendiri. Kelima, aspek kinerja. Mutasi bisa dilakukan berdasarkan hasil penilaian kinerja.

Untuk guru yang berkinerja rendah, mutasi diarahkan kepada pembinaan. Guru yang berkinerja baik, mutasi bisa menjadi promosi. Keenam, mengesampingkan faktor kekuasaan, kekeluargaan dan hubungan dekat.

Akan menjadi “mutasi celaka” kalau beberapa pertimbangan di atas diabaikan. Bukan tidak mungkin akibat mutasi guru berdampak pada pemisahan keluarga yang bersangkutan.

Gara-gara kebijakan mutasi yang kurang tepat akhirnya terjadi hal-hal tidak diinginkan. Tentu saja pembuat keputusan mutasi menerima efek ketidakbecusan.

Di sisi lain, bukan tidak mungkin kepala sekolah berperanan penting dalam hal “mutasi celaka” ini. Bisa saja kepala sekolah menjadikan mutasi ini sebagai corong untuk membuang guru-guru yang dinilai menentang, pemberontak, atau tidak disukainya dengan alasan tidak logis. Padahal, guru yang bersangkutan berkinerja memuaskan.

Kesimpangsiuran penempatan guru diperparah oleh kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan ini berkaitan dengan kesimpangsiuran pengangkatan guru honor tanpa memperhatikan formasi keperluan guru.

Di mana-mana, kita bisa mengamati bahwa kebanyakan pemerintah daerah kurang perhitungan dalam hal rekruitmen guru honor. Padahal, keperluan guru honor jika didistribusi dengan benar akan membantu keluhan kekurangan guru di negeri ini.

Kebijakan mutasi guru merupakan solusi untuk memecahkan kebuntuan dalam hal ketidakmerataan. Semua kalangan pendidikan tidak menyangkal akan solusi ini.

Namun, kebijakan ini sudah selayaknya diperhitungkan secara komprehensif dari berbagai aspek kehidupan dan kemanusiaan.

Mutasi yang dilakukan tanpa pertimbangan atau hanya mengutamakan aspek kekuasaan akan berdampak negatif, baik terhadap dunia pendidikan maupun aspek lain seperti kemanusiaan.

Karena itu, pemerintah semestinya tidak lari dari persyaratan mutasi yang telah dikeluarkan Kemendikbud.

Persoalan lain yang semestinya ditertibkan oleh pemerintah adalah mutasi kepala sekolah (Kasek). Seharusnya, peraturan mutasi Kasek jelas diimplementasikan. Ini sangat besar pengaruhnya terhadap dinamika sekolah.

Nah, kenyataan di lapangan bahwa tidak sedikit Kasek bertugas terlalu lama pada suatu sekolah. Mutasi Kasek akan menyegarkan iklim dan budaya sekolah.

Namun, kenyataan ini diperparah oleh sistem rekruitmen Kasek. Meskipun pemerintah pusat telah memprogramkan tes Cakep (calon kepala), tetapi pengangkatan Kasek masih belum seratus persen menerapkan hasil tes tersebut.

Pengangkatan Kasek masih saja diintervensi unsur politis dan kekuasaan. Akhirnya, muncul premis; untuk jadi Kasek tak perlu lulus Cakep, yang penting cakap (lobi) .

Saat ini, masih banyak Kasek yang dilantik bukanlah guru yang lulus tes Cakep. Bahkan, ada pula yang tak pernah ikut Cakep.

Keberadaan Kasek sangat penting. Jika pengangkatan Kasek saja tidak benar, bagaimana hasil yang kita harapkan? Aneh sekali kita bicara peningkatan mutu sekolah jika rekruitmen Kasek tidak benar atau mengesampingkan kelayakan sebagai Kasek.

Jika DKI Jakarta menerapkan kebijakan lelang jabatan Kasek, apa salahnya di Riau, membuat kebijakan khusus rekruitmen Kasek yang bersih. Kebijakan yang bersih akan menciptakan mutu yang teruji.

Di akhir tulisan ini, kita berharap bahwa mutasi guru dan Kasek bukan melahirkan masalah, tetapi dilakukan secara cermat sebagai pemecahan masalah.***(ak27)



Musa Ismail
Guru SMAN 3 Bengkalis


0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN