BANGKINANG [ArtikelKeren] NEWS - Bupati Kampar Jefry Noer yang mendengar ikhwal pembongkaran plang itu mengaku prihatin. ‘’Saya berharap Bupati Rokan Hulu, Achmad, tidak melakukan cara-cara preman. Gaya semacam ini kan sudah preman namanya. Nggak ngerti hukum,’’ kata Jefry.
Menurut Jefry, sudah lama lima desa di Tapung Hulu tadi bermasalah dengan Rokan Hulu. Tapi tiga tahun lalu, Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa lima desa tadi kembali ke Kabupaten Kampar. Begitu juga dengan Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Riau. ‘’Kalau dasar mereka mencabut plang itu UU 53/1999, itu kan isinya bahwa lima desa tadi justru berada di Kabupaten Kampar. Kok nggak ngerti mereka aturan hukum,’’ ucap Jefry.
Lantaran lima desa tadi sudah kembali ke Kampar, awal tahun depan kata Jefry Pemkab Kampar sudah akan mengurusi lima desa itu. “Awal tahun depan, kami sudah menjalankan sepenuhnya putusan Mahkamah Agung itu,” kata Jefry.
Hanya saja, Jefry tak berterima dengan ulah Satpol PP Rohul tersebut. "Saya berharap agar penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menghindarai hal-hal yang tak diinginkan di lima desa tersebut," ucap Jefry.
Lapor ke Polda
Di sisi lain, lima kepala desa versi Kabupaten Kampar dan BPD masing-masing desa akan melapor ke Polda Riau, Jumat (26/12). "Besok Kami sama-sama datang ke Polda Riau. Sebab perbuatan oknum Satpol PP itu sudah tindak pidana," kata Fadhlan, Kades Tanah Datar.
Menurut penuturan Fadhlan, saat kejadian dirinya bersama rekan-rekan sedang berkumpul di rumahnya usai mengikuti acara di kantor desa yang cuma berjarak 20 meter dari rumahnya. ”Tiba-tiba mobil-mobil berisi anggota Satpol PP Rokan Hulu datang dan dipimpin Kakan Satpol PP Rokan Hulu Roy Roberto,’’ ucap Fadhlan menceritakan kejadian tersebut.
Fadhlan berusaha menghalangi Satpol PP membongkar plang desa justru dijawab dengan ancaman penangkapan yang akan dilakukan Satpol PP Rohul.
Tak hanya warga Tanah Datar yang dibikin kaget oleh pasukan Satpol PP itu. Warga Desa Rimba Jaya, Rimba Makmur, Muara Intan dan Intan Jaya juga sama. Mobil berisi lebih dari 50 anggota Satpol PP itu mencabuti plang-plang bertuliskan Kabupaten Kampar. Tak terkecuali plang kantor desa di tiga desa itu. (ak27)
Menurut Jefry, sudah lama lima desa di Tapung Hulu tadi bermasalah dengan Rokan Hulu. Tapi tiga tahun lalu, Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa lima desa tadi kembali ke Kabupaten Kampar. Begitu juga dengan Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Riau. ‘’Kalau dasar mereka mencabut plang itu UU 53/1999, itu kan isinya bahwa lima desa tadi justru berada di Kabupaten Kampar. Kok nggak ngerti mereka aturan hukum,’’ ucap Jefry.
Lantaran lima desa tadi sudah kembali ke Kampar, awal tahun depan kata Jefry Pemkab Kampar sudah akan mengurusi lima desa itu. “Awal tahun depan, kami sudah menjalankan sepenuhnya putusan Mahkamah Agung itu,” kata Jefry.
Hanya saja, Jefry tak berterima dengan ulah Satpol PP Rohul tersebut. "Saya berharap agar penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk menghindarai hal-hal yang tak diinginkan di lima desa tersebut," ucap Jefry.
Lapor ke Polda
Di sisi lain, lima kepala desa versi Kabupaten Kampar dan BPD masing-masing desa akan melapor ke Polda Riau, Jumat (26/12). "Besok Kami sama-sama datang ke Polda Riau. Sebab perbuatan oknum Satpol PP itu sudah tindak pidana," kata Fadhlan, Kades Tanah Datar.
Menurut penuturan Fadhlan, saat kejadian dirinya bersama rekan-rekan sedang berkumpul di rumahnya usai mengikuti acara di kantor desa yang cuma berjarak 20 meter dari rumahnya. ”Tiba-tiba mobil-mobil berisi anggota Satpol PP Rokan Hulu datang dan dipimpin Kakan Satpol PP Rokan Hulu Roy Roberto,’’ ucap Fadhlan menceritakan kejadian tersebut.
Fadhlan berusaha menghalangi Satpol PP membongkar plang desa justru dijawab dengan ancaman penangkapan yang akan dilakukan Satpol PP Rohul.
Tak hanya warga Tanah Datar yang dibikin kaget oleh pasukan Satpol PP itu. Warga Desa Rimba Jaya, Rimba Makmur, Muara Intan dan Intan Jaya juga sama. Mobil berisi lebih dari 50 anggota Satpol PP itu mencabuti plang-plang bertuliskan Kabupaten Kampar. Tak terkecuali plang kantor desa di tiga desa itu. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.