[ArtikelKeren] NEWS - Perekaman e-KTP diwajibkan untuk remaja berusia 17 tahun. Sedangkan
berusia 15 hingga 16 tahun juga sudah dapat melakukan perekaman.
Perekaman bagi remaja tersebut, saat ini gencar dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru di sekolah. Bisa juga dilaksanakan di kantor UPTD.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin, mengatakan perekaman e-KTP usai remaja tersebut dapat juga dikatakan telah wajib dilaksanakan.
Mengingat sebagaimana diisyaratkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471.13/3938/SJ tanggal 25 Juli 2013, tentang percepatan dan pengembangan perekaman e-KTP.
‘’Usia remaja tersebut sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di setiap kantor UPTD di kecamatan manapun,’’ ujar Baharuddin kepada Riau Pos, Jumat (29/11). Setelah umur mencapai 17 tahun, remaja yang sudah rekam bisa mengurus pengambilan e-KTP. E-KTP sudah dapat diterbitkan setelah umur 17 tahun.
Surat edaran tersebut bahkan dipertegas dengan surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 471.13/6945/Dukcapil, tentang pengembangan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto.
Ditargetkan Disdukcapil, perekaman e-KTP remaja di sekolah-sekolah sampai akhir Desember 2013. Baharuddin menambahkan, perekaman e-KTP diberikan kemudahan.
Jika sebelumnya ditetapkan di setiap UPTD kecamatan domisili tempat tinggalnya, sudah bisa melakukan perekaman di mana pun. Termasuk warga yang belum melakukan perekaman tersebut.
‘’Terkadang ada juga warga yang sibuk. Nah itu bisa melakukan perekaman e-KTP di dekat kantornya. Misalnya rumahnya di kecamatan lain, rekam di UPTD kecamatan lain, ya itu bisa dilakukan,’’ tambahnya.
Karena pemberlakukan e-KTP sudah dimulai tahun 2014 mendatang, warga yang belum mengambil e-KTP diminta agar segera mengambilnya di kantor UPTD masing-masing. Ribuan keping e-KTP masih menumpuk di UPTD belum diambil.
‘’Tahun depan semua urusan sudah pakai e-KTP,’’ tegasnya. (ak27/rp)
Perekaman bagi remaja tersebut, saat ini gencar dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru di sekolah. Bisa juga dilaksanakan di kantor UPTD.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin, mengatakan perekaman e-KTP usai remaja tersebut dapat juga dikatakan telah wajib dilaksanakan.
Mengingat sebagaimana diisyaratkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471.13/3938/SJ tanggal 25 Juli 2013, tentang percepatan dan pengembangan perekaman e-KTP.
‘’Usia remaja tersebut sudah bisa melakukan perekaman e-KTP di setiap kantor UPTD di kecamatan manapun,’’ ujar Baharuddin kepada Riau Pos, Jumat (29/11). Setelah umur mencapai 17 tahun, remaja yang sudah rekam bisa mengurus pengambilan e-KTP. E-KTP sudah dapat diterbitkan setelah umur 17 tahun.
Surat edaran tersebut bahkan dipertegas dengan surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 471.13/6945/Dukcapil, tentang pengembangan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto.
Ditargetkan Disdukcapil, perekaman e-KTP remaja di sekolah-sekolah sampai akhir Desember 2013. Baharuddin menambahkan, perekaman e-KTP diberikan kemudahan.
Jika sebelumnya ditetapkan di setiap UPTD kecamatan domisili tempat tinggalnya, sudah bisa melakukan perekaman di mana pun. Termasuk warga yang belum melakukan perekaman tersebut.
‘’Terkadang ada juga warga yang sibuk. Nah itu bisa melakukan perekaman e-KTP di dekat kantornya. Misalnya rumahnya di kecamatan lain, rekam di UPTD kecamatan lain, ya itu bisa dilakukan,’’ tambahnya.
Karena pemberlakukan e-KTP sudah dimulai tahun 2014 mendatang, warga yang belum mengambil e-KTP diminta agar segera mengambilnya di kantor UPTD masing-masing. Ribuan keping e-KTP masih menumpuk di UPTD belum diambil.
‘’Tahun depan semua urusan sudah pakai e-KTP,’’ tegasnya. (ak27/rp)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.