Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 18 November 2013

UMP 13 Provinsi di Atas KHL

Senin, November 18, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan menurut data per tanggal 18 November 2013 pukul 16.00 WIB, tercatat dari 34 provinsi sudah 26 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimim Provinsi (UMP) 2014.

Dari data itu, daerah yang menetapkan UMP tertinggi ditempati DKI Jakarta. "Besaran UMP 2014 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp 2.441.000, disusul Papua sebesar Rp 1.900.000 dan Sulawesi Utara (Sulut) Rp 1.900.000," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (18/11).

Sedangkan berdasarkan besarnya prosentase kenaikan UMP tertinggi adalah Kalimantan Barat ( 30,19 persen), kemudian Bangka-Belitung (29,64 persen) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebesar (25, 63 persen).

Dijelaskan Muhaimin, dari data yang ada diketahui ada 13 provinsi yang menetapkan upah minimum di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah, yaitu Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, dan Kalimantan Selatan.

"Kemudian DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara," jelasnya.

Dengan demikian, tinggal 3 provinsi belum menetapkan dan memberikan laporan penetapan UMP, di antaranya Lampung, Bali dan Maluku Utara. Seperti tahun-tahun sebelumnya 4 Provinsi kemungkinan tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Mereka tidak menetapkan UMP karena menyerahkan besaran upah minimum pada masing-masing kabupaten dan kota berdasarkan UMK. "Sedangkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru belum menetapkan UMP 2014," ujar Menteri asal PKB itu.

Muhaimin mengingatkan agar penentuan besaran upah bagi buruh berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun dapat ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pekerja/buruh dan pengusaha di tingkat perusahaan masing-masing.

Selanjutnya, perundingan dalam penetapan upah secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan-perusahaan). “Penetapan Upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silahkan berunding secara bipartite di tingkat perusahaan," tambahnya. (jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN