Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 25 November 2013

Staf MA Dituntut Tiga Tahun Penjara

Senin, November 25, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Djodi Supratman yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito selama tiga tahun penjara. Ia terbukti menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 150 juta dari pengacara Mario Cornelio Bernado.

Penerimaan uang itu melalui Deden, kurir di Kantor advokat Hotma Sitompoel. Pemberian uang itu terkait dengan pengurusan perkara kasasi Hutomo di MA.

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama tiga tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro, saat membacakan tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).

Jaksa Pulung menambahkan, Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama lima bulan.

Djodi dianggap melanggar dakwaan primer yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan adalah Djodi mengakui perbuatannya, merasa bersalah, dan memiliki tanggungan keluarga.

Awalnya Mario menghubungi Djodi melalui pesan singkat yang menanyakan perkara Hutomo. Dalam pesan singkat itu, Mario menyampaikan agar memori kasasi jaksa dikabulkan. Selanjutnya, Djodi menghubungi Suprapto, staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh untuk menanyakan mengenai perkara tersebut.

Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Mario dengan Djodi dan Suprapto bahwa dana yang disediakan untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi hukuman pidana sesuai memori kasasi jaksa penuntut umum akan disediakan dana Rp 200 juta.

Sementara itu Jaksa Antonius Budi Satria mengatakan, Suprapto menyanggupi membantu Djodi mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Tetapi, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta.

Lantas Djodi menyampaikan hal itu kepada Mario, dan Mario menyanggupinya. Namun, permintaan Rp 300 juta belum terpenuhi sebab Djodi dan Mario sudah keburu ditangkap KPK. Djodi baru menerima uang Rp 150 juta. Menurut Jaksa Budi, perbuatan Djodi dilakukan secara sadar. Karena itu, perbuatan Djodi dianggap melanggar ketentuan. (ak27/jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN