SIAK KECIL [ArtikelKeren] NEWS - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek drainase di depan kantor camat Siak Kecil Tirtha Adhi Azmi menegaskan, apabila tidak selesai dikerjakan oleh CV Kartini dengan dana Rp 774.7?8.000 hingga akhir Desember langsung diputuskan kontraknya. Tak sampai di situ, apabila tidak sesuai bestek harus dibongkar kembali.
"Yang jelas pekerjaan tidak sesuai dengan bestek harus dibongkar dan dibuat baru kembali, apa bila tidak selesai akhir desember ini langsung kita putuskan kontraknya," kata Tirta Adhi Azmi, Selasa (19/11/2013).
Selain itu ia juga menegaskan bahwa dirinya dan konsultan pengawas terus melakukan pengecekan kelapangan dan hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek turap tersebut.
"Saya sering turun mengecek kelapangan terkait pengerjaan proyek drainase tersebut bersama konsultan pengawas," katanya lagi.
Untuk pembuktian terhadap progresnya nanti akan dilakukan melalui Show Cos Meeting (SCM) bersama KPA dan pihak rekanan dan hal ini dilakukan agar kedua belah pihak tidak dirugikan dalam menghitung progres pekerjaan.
"Jadi intinya keputusan untuk membayar progres pekerjaan tidak sebelah pihak," jelasnya lagi.
Ditambahkannya untuk menghitung progres pekerjaan sesuai kondisi riil yang ada di lapangan, tidak termasuk dengan material yang menumpuk di lokasi.
"Kita hitung yang sudah dikerjakan, tidak termasuk material yang ada dilokasi," katanya mengakhiri. (halloriau)
"Yang jelas pekerjaan tidak sesuai dengan bestek harus dibongkar dan dibuat baru kembali, apa bila tidak selesai akhir desember ini langsung kita putuskan kontraknya," kata Tirta Adhi Azmi, Selasa (19/11/2013).
Selain itu ia juga menegaskan bahwa dirinya dan konsultan pengawas terus melakukan pengecekan kelapangan dan hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek turap tersebut.
"Saya sering turun mengecek kelapangan terkait pengerjaan proyek drainase tersebut bersama konsultan pengawas," katanya lagi.
Untuk pembuktian terhadap progresnya nanti akan dilakukan melalui Show Cos Meeting (SCM) bersama KPA dan pihak rekanan dan hal ini dilakukan agar kedua belah pihak tidak dirugikan dalam menghitung progres pekerjaan.
"Jadi intinya keputusan untuk membayar progres pekerjaan tidak sebelah pihak," jelasnya lagi.
Ditambahkannya untuk menghitung progres pekerjaan sesuai kondisi riil yang ada di lapangan, tidak termasuk dengan material yang menumpuk di lokasi.
"Kita hitung yang sudah dikerjakan, tidak termasuk material yang ada dilokasi," katanya mengakhiri. (halloriau)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.