Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 26 November 2013

Penuhi Panggilan KPK, Athiyyah Irit Bicara

Selasa, November 26, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Dia datang sekitar pukul 09.45 didampingi empat orang perempuan. Sayangnya, Athiyyah yang mengenakan baju gamis warna putih bercorak hitam enggan berkomentar perihal pemeriksaannya.

"Saya masuk dulu ya," kata Athiyyah di KPK, Jakarta, Selasa (26/11). Selebihnya Athiyyah hanya melemparkan senyum kepada wartawan. Ia pun sempat mengacungkan jempol sebelum masuk ke ruang steril KPK.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Athiyyah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Keterkaitan antara Athiyyah dan Machfud karena mereka sama-sama di PT Dutasari. Dutasari merupakan subkontraktor pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang. Athiyyah merupakan komisaris PT Dutasari. Namun, Athiyyah mengaku sudah keluar dari PT Dutasari sejak 2009.

Pengacara Anas, Carel Ticualu mengatakan, Athiyyah tidak tahu persoalan apapun mengenai Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, dan proyek Hambalang. "Mbak Athiyyah enggak mengerti apa-apa terkait Dutasari Citralaras dan Machfud Suroso apalagi Hambalang. Kan dia sebagai komisaris cuma di akte doang, itupun cuma tahun 2008 sampai awal 2009 aja," kata Carel dalam pesan singkat kemarin, Senin (25/11) malam. Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (ak27/jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN