Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Sabtu, 16 November 2013

Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi

Sabtu, November 16, 2013 By Unknown No comments

BATAM [ArtikelKeren] NEWS - AKBP Mindo Tampubolon yang menjadi terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, tak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (15/11). Meski sudah dua kali dipanggil, Mindo yang kini menjadi perwira menengah (pamen) di Mabes Polri itu tak kunjung muncul untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Untuk kedua kalinya, mantan perwira Polda Kepri ini beralasan tak bisa memenuhi panggilan karena masih dalam suasana berduka setelah ayahnya meninggal dunia. Pada panggilan pertama, harusnya Mindo menjalani eksekusi pada Jumat pekan lalu (8/11). "Dia (Mindo, red) tidak datang hari ini," kata Kasi Pidum Kejari Batam, Armen Wijaya kepada Batam Pos (JPNN Group), kemarin (15/11).

Menurut Armen, dirinya mendapat informasi tentang ketidakhadiran Mindo itu dari pesan singkat yang dikirim pengacara bagi mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu, kemarin. Dalam pesan singkat itu, pengacara Mindo meminta penundaan.

"Saya tak terlalu ingat dengan pesannya. Namun intinya minta penundaan, dia (Mindo, red) tak bisa hadir memenuhi panggi karena masih dalam suasana berduka," terang Armen.

Armen mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pasti akan mengesekusi Mindo. Namun sebelum mengesekusi, pihaknya akan terlebih dahulu mengirim surat panggilan ketiga.

Setelah panggilan ketiga tidak digubris, barulah kejaksaan melakukan upaya paksa. "Kita belum tahu kapan akan mengirim surat ketiga. Kita akan bicarakan dulu," pungkasnya mengakhiri telpon.

Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya ya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.

Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup. Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. (JPNN)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN