Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 25 November 2013

Muhaimin Klaim Jalankan Rekomendasi Panja Outsourching

Senin, November 25, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengklaim telah menjalankan 12 rekomendasi Panitia Kerja Outsourching (Panja OS) BUMN di Komisi IX DPR terkait penyelesaian masalah tenaga alih daya, meski belum semua yang bisa diselesaikan.

Dipaparkan Muhaimin, pasca menerima 12 rekomendasi Panja OS, pihaknya telah menerima perwakilan pekerja alih daya dari PT Jamsostek pada 18 November 2013 lalu. Hasilnya, PT Jamsostek agar melaksanakan rekomendasi Panja OS dan membayar hak-hak pekerja/buruh, seperti upah dan pemeliharaan kesehatan selama dalam proses penyelesaian.

Kedua, mengenai penyelesaian tuntutan pekerja PT Telkom Indonesia sebanyak 300 orang, yaitu pembayaran kekurangan upah minimum dan upah lembur serta pengembalian uang sertifikat garda pratama sudah disepakati penyelesaiannya dan sudah dilaksanakan.

"Tunjangan makan dan transport juga sudah disepakati besarannya dan akan diberikan di PT Graha Sarana Duta, akan tetapi pembayarannya dilaksanakan pada saat bersamaan dengan penyelesaian status hubungan kerja," kata Muhaimin saat Raker di Komisi IX DPR RI, Senin (25/11).

Sementara dalam hal status hubungan kerja supaya dialihkan menjadi pekerja/buruh tetap di PT Graha Sarana Duta dan PT Telokom, nantinya akan diputuskan berdasarkan anjuran Mediator Hubungan Industrial Kemenakertrans.

"Ketiga, pada tanggal 21 November 2013, Kemenakertrans melakukan koordinasi dengan Panja Outsourcing BUMN Komisi IX dalam rangka pembentukan Satuan Tugas," jelas Menteri asal Jawa Timur itu.

Progres keempat, pada tanggal 22 November mengundang 4 pimpinan perusahaan PT PLN, PT Jamsostek, PT KAI dan PT Telkom Indonesia, yakni untuk melakukan klarifikasi penyelesaian masalah pekerja outsourching dan agar melaksanakan Panja Outsourching BUMN Komisi IX.

Dari hasil klarifikasi terhadap 4 perusahaan tersebut, PT Jamsostek akan tetap membayar upah sebagai hak pekerja outsourching sampai adanya putusan yang mempunyai hukum tetap. Sedangkan PT PLN akan menyelesaikan permasalahan terkait pekerja outsourching sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

"PT Telkom Indonesia akan meminta perusahaan PT Graha Sarana Duta untuk menyelesaikan masalah pekerja outsourching sesuai kebutuhan yang berlaku. Lalu PT KAI telah membayar uang pesangon dan kekurangan upah minimum pekerja outsourching sesuai putusan Mahkamah Agung," tandasnya. Ditambahkan Muhaimin, dari 12 rekomendasi Panja OS memang belum semua bisa dituntaskan karena sebagian ada yang dalam proses dan ada yang berlanjut penyelesaian secara hukum. Namun ditegaskan Muhaimin, pihaknya komit menuntaskan persoalan pekerja outsourching tersebut. (ak27/jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN