Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 25 November 2013

Ketika Masyarakat Beraksi Menindak PETI

Senin, November 25, 2013 By Unknown No comments

Oleh : 


[ArtikelKeren] TAJUK RENCANA - Ratusan masyarakat Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi Kamis lalu membakar dua rakit yang dipakai untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa itu.

Aksi itu muncul setelah sekian lama mereka resah oleh aktivfitas perusak lingkungan. Sebenarnya, kegiatan mengeruk sumber daya alam secara liar itu, nyaris dilakukan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di sana.

Pertanyaannya, kenapa PETI masih beraktivitas? Bukankah dengan alat berat dan zat-zat berbahaya yang mereka gunakan bisa merusak alam dan ekosistem serta masyarakat, itu nyata melanggar hukum? Bahkan, menimbulkan bencana dan meracuni sumber air masyarakat yang berdiam di sepanjang aliran sungai.

Kalau sebegitu merusaknya, patut dipertanyakan, mengapa tidak ada langkah tegas yang memberikan efek jera bagi pelakunya, sehingga masyarakat turun tangan langsung menindaknya?

Sebagai negara hukum, semestinya kerja aparat terkaitlah untuk menyelidiki dan menindak tegas.

Ini tantangan bagi penegak hukum, agar tidak dianggap turut membiarkan terjadinya tindak pidana. Apalagi, Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah mengatur sanksi berat bagi pelaku yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ancamannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Harapan kita, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah eksis menjalin komunikasi dan sinergi, merembukkan formula yang tepat mengatasi persoalan PETI ini.

Formula yang dihasilkan dapat diterapkan di semua daerah yang dideteksi ada aktivitas tambang liar. Tentu saja harus memberikan efek jera.

Tentunya kita berharap, cara penertibannya juga dipikirkan sedemikian rupa sehingga tidak justru berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat yang dimanfaatkan atau sekadar menjadi pekerja di PETI, dengan tim terpadu.

Tak kalah pentingnya adalah pasca-penertiban, semestinya juga sudah tersedia kebijakan tegas dan menyeluruh, yang mengatur bagaimana potensi yang ada dapat tergarap tanpa merusak lingkungan, dengan mengeluarkan IUP secara ketat.

Dengan begitu, daerah memperoleh pendapatan dari pajak pertambangan, masyarakat bisa bekerja secara legal dan lingkungan pun tetap terjaga.***(ak27/rp)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN