Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 25 November 2013

Kehilangan Jabatan, Dua PNS Gugat Menpan-RB

Senin, November 25, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar melakukan perampingan struktur organisasi rupanya mendapat perlawanan dari anak buahnya.

Ini terbukti dengan diajukannya gugatan oleh dua PNS KemenPAN-RB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adalah Hasan Abud dan Nurman Jafar, dua mantan pejabat eselon dua KemenPAN-RB yang mengambil langkah hukum. Keduanya yang sebelumnnya menjadi asisten deputi (asdep) reformasi birokrasi dan asdep tatalaksana, dinonjobkan MenPAN-RB. Keduanya menggugat Azwar karena tidak puas dengan keputusan tersebut.

Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto membenarkan adanya gugatan yang diajukan dua eks asdep tersebut. Menurut dia, secara hukum, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan sehingga bukan masalah besar bila ada pegawai KemenPAN-RB menggugat menterinya sendiri.

"Sah-sah saja menggugat, itu kan hak mereka. Apalagi Pak Menteri tidak mempersoalkannya. Ini adalah bentuk reformasi birokrasi," kata Tasdik di kantornya, Senin (25/11).

Dijelaskannya, perampingan struktur di KemenPAN-RB berdasarkan masukan dari tim reformasi birokrasi dan lembaga independen. Dalam penilaian tim reformasi birokrasi, struktur KemenPAN-RB masih gemuk sehingga harus dirampingkan.

"Dari 40 jabatan struktural kita rampingkan menjadi 27 jabatan. Nah sisanya itu ditiadakan," ujarnya.

Dengan perampingan tersebut, otomatis ada pejabat yang harus kehilangan jabatan. Itu sebabnya, dalam penentuan jabatan diseleksi siapa saja aparatur yang berhak menduduki kursi pejabat struktural.

"Jadi tidak langsung main tunjuk atau diberhentikan saja. Ada mekanisme assessment center dan dilihat apakah yang bersangkutan punya kompetensi untuk jabatan yang diduduki. Kalau tidak sesuai kompetensi, otomatis yang bersangkutan tidak bisa menduduki jabatan itu," bebernya.

Tasdik menambahkan, KemenPAN-RB tidak menyalahkan langkah Hasan dan Nurman karena merupakan implementasi reformasi birokrasi. "Mereka berani bersuara dan itu harus kita hargai. Tapi Pak Menteri juga mengeluarkan kebijakan tentu tidak asalan. Ada aturan-aturan yang telah dilewati. Kita tunggu saja perkembangan sidangnya," tandasnya. (ak27/jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN