SAMARINDA [ArtikelKeren] NEWS - Lantaran suaminya telah tiada, Susanti Mayasari (25), nekat jualan sabu-sabu untuk penghasilan. Aksinya jualan barang haram itupun akhirnya terungkap polisi. Selasa (12/11), orangtua tunggal beranak satu ini diciduk polisi di Jalan Gerilya, Gang Keluarga, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, sekitar pukul 19.30 Wita.
Informasi yang dihimpun Kaltim Post (Grup JPNN), dalam penggerebekan itu polisi juga menangkap Ir (16) dan M Jabbar (25). Dari tangan ketiganya diamankan tiga poket sabu-sabu seberat 10,58 gram, uang hasil penjualan Rp 4 juta, satu timbangan digital, dua handphone, dan dua bundel plastik pembungkus.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing alam menjalankan usaha kristal putih ini. Susanti berperan sebagai bandar, dia yang membeli sekaligus pemilik sabu-sabu. M Jabbar bertugas mengambil narkoba yang dipesan oleh Susanti. Sedangkan Ir adalah kurir.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto mengatakan, Susanti dan kawan-kawannya merupakan pemain baru. Mereka ditangkap saat sedang asyik nyabu, sambil menakar sabu-sabu.
Dari hasil interogasi petugas, sejak suaminya meninggal setengah tahun lalu Susanti jadi kerja serabutan. Kala itu, dia sedang hamil. Hidup yang dia jalani semakin berat. Terlebih kedua orangtuanya berada di Lampung. Semakin susah dia minta pertolongan. Dalam itu bertemulah Susanti dengan kawan lama suaminya, M Jabbar.
“Kami menduga, Jabbar-lah yang mengajak Susanti untuk menekuni bisnis sabu-sabu itu,” ucapnya.
Namun demikian, Susanti tak membantah dugaan tersebut, tapi dia tak juga membenarkan. Yang pasti, perempuan berkulit putih ini sangat sedih ketika tertangkap.
“Ya, karena anaknya itu. Masih satu setengah tahun. Untung ada tetangganya yang baik, mau menjaga anaknya,” tutur Bambang.
Kepada Kaltim Post, Susanti tak banyak berbicara. Hanya, dari wajahnya terlihat seperti menangis. Dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan ini. “Saya nyesel. Kasihan anak saya,” sebut Susanti.
Tapi sesal tiada berguna, Susanti harus merasakan dinginnya sel Mapolresta Samarinda. Hingga kemarin, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskoba menyatakan, peredaran narkoba memang sulit diberantas. Meski sudah tak terhitung jumlah pengedar dan pemakai yang tertangkap dan dihukum berat, namun masih saja banyak yang menyalahgunakan barang terlarang tersebut. “Di sinilah fungsi kerja sama antara polisi dan masyarakat lebih ditingkatkan,” sebutnya. Kata dia, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (JPNN)
Informasi yang dihimpun Kaltim Post (Grup JPNN), dalam penggerebekan itu polisi juga menangkap Ir (16) dan M Jabbar (25). Dari tangan ketiganya diamankan tiga poket sabu-sabu seberat 10,58 gram, uang hasil penjualan Rp 4 juta, satu timbangan digital, dua handphone, dan dua bundel plastik pembungkus.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing alam menjalankan usaha kristal putih ini. Susanti berperan sebagai bandar, dia yang membeli sekaligus pemilik sabu-sabu. M Jabbar bertugas mengambil narkoba yang dipesan oleh Susanti. Sedangkan Ir adalah kurir.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Budiyanto mengatakan, Susanti dan kawan-kawannya merupakan pemain baru. Mereka ditangkap saat sedang asyik nyabu, sambil menakar sabu-sabu.
Dari hasil interogasi petugas, sejak suaminya meninggal setengah tahun lalu Susanti jadi kerja serabutan. Kala itu, dia sedang hamil. Hidup yang dia jalani semakin berat. Terlebih kedua orangtuanya berada di Lampung. Semakin susah dia minta pertolongan. Dalam itu bertemulah Susanti dengan kawan lama suaminya, M Jabbar.
“Kami menduga, Jabbar-lah yang mengajak Susanti untuk menekuni bisnis sabu-sabu itu,” ucapnya.
Namun demikian, Susanti tak membantah dugaan tersebut, tapi dia tak juga membenarkan. Yang pasti, perempuan berkulit putih ini sangat sedih ketika tertangkap.
“Ya, karena anaknya itu. Masih satu setengah tahun. Untung ada tetangganya yang baik, mau menjaga anaknya,” tutur Bambang.
Kepada Kaltim Post, Susanti tak banyak berbicara. Hanya, dari wajahnya terlihat seperti menangis. Dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan ini. “Saya nyesel. Kasihan anak saya,” sebut Susanti.
Tapi sesal tiada berguna, Susanti harus merasakan dinginnya sel Mapolresta Samarinda. Hingga kemarin, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskoba menyatakan, peredaran narkoba memang sulit diberantas. Meski sudah tak terhitung jumlah pengedar dan pemakai yang tertangkap dan dihukum berat, namun masih saja banyak yang menyalahgunakan barang terlarang tersebut. “Di sinilah fungsi kerja sama antara polisi dan masyarakat lebih ditingkatkan,” sebutnya. Kata dia, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (JPNN)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.