Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Jumat, 11 Oktober 2013

Revisi UU Migas

Jumat, Oktober 11, 2013 By Unknown No comments

Oleh :




[ArtikelKeren] TAJUK RENCANA - Pengaturan masalah minyak dan gas di negeri kita teramat birokratis dan berbelit-belit. Calon investor menjadi malas berinvestasi di Tanah Air karena dianggapnya jalur yang ada terlalu berbelit-belit.

Adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.79/ 2010 yang mengatur cost recovery juga dinilainya makin membuat kaku ruang gerak investasi Migas di Indonesia.

Kita menyangka urusan izin eksplorasi minyak tidak terlalu sulit.

Meneg BUMN Dahlan Iskan saja sampai kaget ternyata pengurusan izin itu mencapai 200 izin, hal itu pernah diungkapkannya saat kunjungan ke Pekanbaru saat mengisi sebuah seminar soal Migas.

Peran BP (Badan Pelaksana) kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) yang kini menjadi SKK Migas makin menambah daftar kendala itu.

Kurtubi, pengamat perminyakan nasional sempat mengusulkan agar peran SKK Migas dicabut untuk kemudian diserahkan ke PT Pertamina (Persero) serta peran BPH Migas dikembalikan ke Direktorat Jenderal Migas, maka dia optimistis kondisi industri perminyakan Indonesia menjadi lebih bergairah.

Kalau itu semua dilakukan dan disederhanakan peraturan yang ada maka investor akan banyak masuk. Dengan demikian pemboran 200 sumur per tahun akan tercapai. Tahun lalu hanya berkisar 50 sumur dieksplorasi.

Jika pemboran sumur laut di laut juga dilakukan maka lifting Migas dalam lima tahun ke depan bisa mencapai 2 juta barel per hari. Anggota Komisi VII DPR Ismayatun menyebutkan kalau revisi UU Migas diharapkan selesai tahun 2012.

Namun janji tinggal janji. Revisi UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena dinilai merugikan negara itu tak kunjung selesesai juga oleh DPR RI.

Entah apa lagi yang mengganjar sehingga sudah lebih dari dua tahun revisi itu tak kunjung selesai. Padahal November 2013 ini ladang minyak Blok Siak akan berakhir kontraknya.

Hal inilah yang membuat puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Indonesia melakukan aksi demo ke SKK Migas Sumbagut yang berkantor di Gedung Surya Dumai Group, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (9/10) pukul 10.00 WIB.

Mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena dinilai merugikan negara.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut dilakukannya nasionalisasi aset-aset bangsa. Mahasiswa juga meminta pemerintah pusat dan daerah mendukung perjuangan dikembalikannya blok-blok Migas untuk dikelola sepenuhnya oleh perusahaan negara.

Sebenarnya permintaan mahasiswa dalam aksi ini sangat jelas untuk kemaslahatan bersama. Bukan untuk kepentingan sejumlah golongan tertentu.

Ratusan tahun sudah Migas dikuasai asing. Mengapa negara terkesan membiarkannya? Padahal jika dipercayakan kepada Pertamina misalnya seperti yang terjadi di Malaysia maka kita akan berdaulat atas kekayaan Migas kita sendiri.

Di Malaysia setiap ladang minyak yang habis kontrak langsung diambil alih oleh Petronas.

Harusnya langkah ini sejak awal dilakukan pemerintah. Jika mahasiswa sampai melakukan aksi karena mereka melihat betapa tidak adanya upaya agar migas kembali ke pangkuan ibu pertiwi.***

Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN