Tanjungpinang [ArtikelKeren] NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP) Tanjungpinang sejak Juni 2013 lalu gencar menggelar razia asusila dan penyakit masyarakat ke penginapan-penginapan dan kos-kosan. Hasilnya cukup mengejutkan, karena setiap razia cukup banyak pasangan yang diamankan. Dan yang memprihatinkan, banyak anak remaja dan anak kuliahan yang ikut terjaring. Tak hanya di kos-kosan saja, para remaja ini banyak yang terjaring di wisma-wisma dan hotel.
Dari data Satpol PP Kota Tanjungpinang, dari razia bulan Juni-Okober 2013 sekitar 112 remaja terjaring razia tindak asusila. Meskipun razia ini hampir setiap minggu, namun jumlah yang terjaring tak menurun. Malah menunjukkan tren meningkat. Kenapa bisa demikian? Diduga masalahnya karena razia ini tak memberi efek jera yang kuat. Sebab pasangan-pasangan yang terazia ini hanya didata kemudian dilepaskan kembali.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Firdaus mengatakan razia ini dilakukan untuk membasmi tindak asusila di masyarakat. Hal ini tercantum sesuai dengan visi Kota Tanjungpinang untuk menciptakan kota yang berakhlak mulia. Sehingga, tiap wisma dan kos-kosan menjadi sasaran, karena rawan dijadikan tempat mesum. ”Dari bulan Juni kita mulai razia tindak asusila ini. Wisma dan kos-kosan merupakan sasaran kita tiap minggunya. Ia akan terus mengawasi upaya menekan angka hubungan seks bebas di kalangan remaja di Pinang. Karena hingga saat ini, remaja masih mendominasi pelanggaran tindak asusila,” ujarnya kepada Batam Pos (Riau Pos Grup-RPG), Minggu (27/10).
Penanganan dan sanksi hukum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) pasal 4 ayat 1 huruf f dan k dengan sanksi pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
”Namun kita tidak akan mengenakan pasal itu bagi pelanggar asusila. Hal ini kita lakukan untuk memberikan kesempatan kedua pada mereka untuk berubah. Saat ini, sanksi yang kita berikan hanya pembinaan dulu, sesuai dengan pertimbangan bersama. Sehingga, mereka membuat surat pernyataan dan apabila melanggar kembali maka dilanjutkan ke persidangan,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Tanjungpinang, Muhammad Arif mengaku sangat kecewa pada kinerja Pemerintah Kota (Pemko) dalam memberantas penyakit masyarakat berupa tindakan asusila di kalangan remaja ini.
Menurutnya Perda yang ada sudah sangat lengkap. Namun demikian belum bisa diterapkan semaksimal mungkin. ”Sebenarnya ini tanggungjawab Pemko. Tapi yang kita lihat Pemko kurang sosialisasi Perda di aparaturnya. Sehingga, mereka kurang menyadari dan mengaplikasikan Perda dalam kinerjanya,” katanya.
Perda ini, dibuat bedasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko. Dalam hal ini, Pemko menjadi pelaksana berjalannya aturan yang berlaku itu. Sedangkan, Perda dan penegaknya wajib diadakan karena hal ini sudah diatur dalam undang-undang. ”Seharusnya Pemko sudah membentuk tim khusus atau tim terpadu. Nantinya tim ini yang menjalankan Perda, agar penegakan aturan ini berjalan baik dan efisien. Tapi hingga saat ini, Perda yang kita buat hanya sebuah buku yang dibaca saja, tanpa diterapkan mereka,” jelasnya.
Dikatakannya, Pemko Tanjungpinang harusnya fokus dalam menjalankan fungsinya sebagai aparatur pelayanan masyarakat. Tapi nyatanya, banyak teknis dan prosedur diabaikan. ”Dalam undang-undang, pemerintah harus membentuk penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibuat tidak sia-sia. Ini tanggung jawab Pemko, sebaiknya evaluasi dari apa yang terjadi. Kalau tidak, pemko gagal dalam menjalankan pemerintahannya,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Azhar. Ia menyayangkan kinerja Satpol PP dalam memberantas penyakit masyarakat yang tidak memberikan sanksi tegas. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, pelanggar asusila akan meningkat di Tanjungpinang. Hal ini juga, berdampak dengan berkembangnya pergaulan bebas di kalangan remaja.
”Perda itu digunakan untuk membuat pelanggar hukum jera. Jangan hanya dipajang saja. Kalau seperti ini dibiarkan Pinang akan menjadi kota pergaulan bebas, karena tidak adanya sanksi hukum bagi pelanggarnya,” ujarnya.
Tugas Satpol PP itu menegakan Perda dalam mengatur ketertiban di wilayahnya. Jika kewajibannya saja tidak bisa diselesaikan, alhasil Perda tidak berfungsi. Ini sama saja aturan dan penegaknya jalan di tempat. ”Jika penegak hukum lemah, gimana ke depannya. Bisa jadi, Pinang gagal hukum. Karena hukum hanya pajangan bagi penegaknya bukan sebagai acuan dalam menegakan kebenaran,” jelasnya.
Jika Perda tidak dijalankan sesuai porsinya, berdampak juga pada maraknya perselingkuhan di kalangan pegawai Pemerintah Kota (Pemko). ”Sampai saat ini bisa dilihat, banyaknya hubungan gelap antara pegawai yang terekspos media. Tapi tidak membuat mereka jera, sebaliknya membuat hal ini menjadi tren hidup masa kini,” ujarnya.
Dikatakannya, kepala pemerintah bertanggung jawab atas kinerja anak buahnya. Jika kinerjanya tidak baik, harus ditegur agar bisa berjalan dengan efesien. “Begitu juga dengan hukumnya, perda harus bisa ditegakan, karena kebijakan itu wewenangnya kepala pemerintahan. Kalau masih seperti ini, Pinang bisa hancur,” katanya.
Bahaya AIDS
Staf Monitoring Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kepri mengatakan pergaulan bebas remaja di Kepri, termasuk Tanjungpinang ini memang sudah mengkhawatirkan. Sebab dampak dari pergaulan bebas ini, jumlah pengidap HIV/AIDS di Kepri usia remaja dan usia muda mendominasi. ”Yang mendominasi dari usia 15-29 tahun. Sedangkan selebihnya, penderita AIDS berusia 30 tahun ke atas,” ujarnya.
Dikatakannya, penularan virus HIV/AIDS ini cepat menyebar di kalangan remaja, selain karena berhubungan intim secara bebas, penularan ini didapati karena saling bergantian menggunakan jarum suntik saat mengkonsumsi narkoba.
Imam mengimbau pemerintah daerah, baik itu Pemprov, Pemko, dan Pemkab harus peduli terhadap penyebaran virus HIV/AIDS ini. Kelompok remaja juga harus diikutsertakan di berbagai kegiatan yang bersifat positif dan memberikan pendidikan seks sejak usia dini. ”Remaja merupakan elemen penting dalam penanggulangan HIV/AIDS. Pemerintah wajib melindungi mereka, mungkin dengan kampanye secara intensif dan persuasif. Agar mereka mengetahui bahaya seks bebas dan penggunaan narkoba. Karena dari data kami, pengetahuan mereka masih sangat minim tentang bahaya pergaulan bebas,” katanya.
Ditambahkan, guru dan orang tua merupakan orang yang berperan penting mengontrol perkembangan dan pertumbuhan anak. Sehingga, dari perhatian merekalah, bisa membentuk pemikiran yang positif. ”Pentingnya pendidikan agama, nilai-nilai budaya dan moralitas, serta menjaga anak-anak di tengah lingkungan teman sebayanya. Pendidikan seks secara bijak dan komprehensif menjadi salah satu kata kunci untuk menekan kasus HIV/AIDS di kalangan remaja. Jangan sampai remaja hancur oleh HIV/AIDS,” tukasnya.
Dari data Satpol PP Kota Tanjungpinang, dari razia bulan Juni-Okober 2013 sekitar 112 remaja terjaring razia tindak asusila. Meskipun razia ini hampir setiap minggu, namun jumlah yang terjaring tak menurun. Malah menunjukkan tren meningkat. Kenapa bisa demikian? Diduga masalahnya karena razia ini tak memberi efek jera yang kuat. Sebab pasangan-pasangan yang terazia ini hanya didata kemudian dilepaskan kembali.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Firdaus mengatakan razia ini dilakukan untuk membasmi tindak asusila di masyarakat. Hal ini tercantum sesuai dengan visi Kota Tanjungpinang untuk menciptakan kota yang berakhlak mulia. Sehingga, tiap wisma dan kos-kosan menjadi sasaran, karena rawan dijadikan tempat mesum. ”Dari bulan Juni kita mulai razia tindak asusila ini. Wisma dan kos-kosan merupakan sasaran kita tiap minggunya. Ia akan terus mengawasi upaya menekan angka hubungan seks bebas di kalangan remaja di Pinang. Karena hingga saat ini, remaja masih mendominasi pelanggaran tindak asusila,” ujarnya kepada Batam Pos (Riau Pos Grup-RPG), Minggu (27/10).
Penanganan dan sanksi hukum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) pasal 4 ayat 1 huruf f dan k dengan sanksi pidana kurungan selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta.
”Namun kita tidak akan mengenakan pasal itu bagi pelanggar asusila. Hal ini kita lakukan untuk memberikan kesempatan kedua pada mereka untuk berubah. Saat ini, sanksi yang kita berikan hanya pembinaan dulu, sesuai dengan pertimbangan bersama. Sehingga, mereka membuat surat pernyataan dan apabila melanggar kembali maka dilanjutkan ke persidangan,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Tanjungpinang, Muhammad Arif mengaku sangat kecewa pada kinerja Pemerintah Kota (Pemko) dalam memberantas penyakit masyarakat berupa tindakan asusila di kalangan remaja ini.
Menurutnya Perda yang ada sudah sangat lengkap. Namun demikian belum bisa diterapkan semaksimal mungkin. ”Sebenarnya ini tanggungjawab Pemko. Tapi yang kita lihat Pemko kurang sosialisasi Perda di aparaturnya. Sehingga, mereka kurang menyadari dan mengaplikasikan Perda dalam kinerjanya,” katanya.
Perda ini, dibuat bedasarkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko. Dalam hal ini, Pemko menjadi pelaksana berjalannya aturan yang berlaku itu. Sedangkan, Perda dan penegaknya wajib diadakan karena hal ini sudah diatur dalam undang-undang. ”Seharusnya Pemko sudah membentuk tim khusus atau tim terpadu. Nantinya tim ini yang menjalankan Perda, agar penegakan aturan ini berjalan baik dan efisien. Tapi hingga saat ini, Perda yang kita buat hanya sebuah buku yang dibaca saja, tanpa diterapkan mereka,” jelasnya.
Dikatakannya, Pemko Tanjungpinang harusnya fokus dalam menjalankan fungsinya sebagai aparatur pelayanan masyarakat. Tapi nyatanya, banyak teknis dan prosedur diabaikan. ”Dalam undang-undang, pemerintah harus membentuk penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibuat tidak sia-sia. Ini tanggung jawab Pemko, sebaiknya evaluasi dari apa yang terjadi. Kalau tidak, pemko gagal dalam menjalankan pemerintahannya,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Azhar. Ia menyayangkan kinerja Satpol PP dalam memberantas penyakit masyarakat yang tidak memberikan sanksi tegas. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, pelanggar asusila akan meningkat di Tanjungpinang. Hal ini juga, berdampak dengan berkembangnya pergaulan bebas di kalangan remaja.
”Perda itu digunakan untuk membuat pelanggar hukum jera. Jangan hanya dipajang saja. Kalau seperti ini dibiarkan Pinang akan menjadi kota pergaulan bebas, karena tidak adanya sanksi hukum bagi pelanggarnya,” ujarnya.
Tugas Satpol PP itu menegakan Perda dalam mengatur ketertiban di wilayahnya. Jika kewajibannya saja tidak bisa diselesaikan, alhasil Perda tidak berfungsi. Ini sama saja aturan dan penegaknya jalan di tempat. ”Jika penegak hukum lemah, gimana ke depannya. Bisa jadi, Pinang gagal hukum. Karena hukum hanya pajangan bagi penegaknya bukan sebagai acuan dalam menegakan kebenaran,” jelasnya.
Jika Perda tidak dijalankan sesuai porsinya, berdampak juga pada maraknya perselingkuhan di kalangan pegawai Pemerintah Kota (Pemko). ”Sampai saat ini bisa dilihat, banyaknya hubungan gelap antara pegawai yang terekspos media. Tapi tidak membuat mereka jera, sebaliknya membuat hal ini menjadi tren hidup masa kini,” ujarnya.
Dikatakannya, kepala pemerintah bertanggung jawab atas kinerja anak buahnya. Jika kinerjanya tidak baik, harus ditegur agar bisa berjalan dengan efesien. “Begitu juga dengan hukumnya, perda harus bisa ditegakan, karena kebijakan itu wewenangnya kepala pemerintahan. Kalau masih seperti ini, Pinang bisa hancur,” katanya.
Bahaya AIDS
Staf Monitoring Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kepri mengatakan pergaulan bebas remaja di Kepri, termasuk Tanjungpinang ini memang sudah mengkhawatirkan. Sebab dampak dari pergaulan bebas ini, jumlah pengidap HIV/AIDS di Kepri usia remaja dan usia muda mendominasi. ”Yang mendominasi dari usia 15-29 tahun. Sedangkan selebihnya, penderita AIDS berusia 30 tahun ke atas,” ujarnya.
Dikatakannya, penularan virus HIV/AIDS ini cepat menyebar di kalangan remaja, selain karena berhubungan intim secara bebas, penularan ini didapati karena saling bergantian menggunakan jarum suntik saat mengkonsumsi narkoba.
Imam mengimbau pemerintah daerah, baik itu Pemprov, Pemko, dan Pemkab harus peduli terhadap penyebaran virus HIV/AIDS ini. Kelompok remaja juga harus diikutsertakan di berbagai kegiatan yang bersifat positif dan memberikan pendidikan seks sejak usia dini. ”Remaja merupakan elemen penting dalam penanggulangan HIV/AIDS. Pemerintah wajib melindungi mereka, mungkin dengan kampanye secara intensif dan persuasif. Agar mereka mengetahui bahaya seks bebas dan penggunaan narkoba. Karena dari data kami, pengetahuan mereka masih sangat minim tentang bahaya pergaulan bebas,” katanya.
Ditambahkan, guru dan orang tua merupakan orang yang berperan penting mengontrol perkembangan dan pertumbuhan anak. Sehingga, dari perhatian merekalah, bisa membentuk pemikiran yang positif. ”Pentingnya pendidikan agama, nilai-nilai budaya dan moralitas, serta menjaga anak-anak di tengah lingkungan teman sebayanya. Pendidikan seks secara bijak dan komprehensif menjadi salah satu kata kunci untuk menekan kasus HIV/AIDS di kalangan remaja. Jangan sampai remaja hancur oleh HIV/AIDS,” tukasnya.
Sumber : riaupos.co
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.