BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) untuk sektor Niaga, Keuangan dan Perbankan (Nikeuba) Plaza Laksamana/Mandiri Swalayan kota Bengkalis dikukuhkan pada Kamis (3/10/2013). Acara itu sendiri berlangsung di ruang pertemuan plaza, dihadiri pimpinan Plaza Laksamana Effendi, Kepala UTPD Disnaker Bengkalis Khusaini serta pengurus DPC Nikeuba SBSI Kabupaten Bengkalis.
PK Nikeuba SBSI Plaza Laksamana sendiri diketuai Helmi, dengan sekertaris Suryani serta pengurus-pengurus bidang. Tidak kurang 30-an karyawan Plaza tersebut bergabung dalam serikat buruh independent Nikeuba SBSI Kabupaten Bengkalis yang diketuai Kasriadi serta sekertaris Akmam Adi Putra. Manajemen Plaza Laksamana diwakili Effendi menyambut baik terbentuknya PK Nikeuba SBSI di swalayan yang dikelolanya tersebut.
Sementara itu kepala UTPD Disnaker Bengkalis Khusaini mengingatkan kepada manajemen perusahaan diseluruh kabupaten Bengkalis agar memberlakukan standar gaji kepada karyawan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu setiap pengusaha, harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek), karena itu merupakan hak buruh.
''Saya juga mengingatkan kepada serikat-serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan segera melakukan perjanjian bekerja bersama (PKB) sesuai amanat Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat buruh. UPTD Disnaker Bengkalis mendukung sepenuhnya progfram DPC Nikeuba SBSI Bengkalis, terutama menegakkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,'' ulas Khusaini.
Ketua DPC SBSI Nikeuba Kabupaten Bengkalis Kasriadi mengingatkan kepada manajemen perusahaan diseluruh kabupaten Bengkalis, bahwa UMK yang telah ditetapkan tahun ini adalah Rp 1.610.000. Disebutnya, dibeberapa tempat, hak buruh masih terabaikan oleh manajemen perusahaan, sehingga yang terjadi adalah penindasan terhadap tenaga kerja.
''Kita pernah mendapati buruh di Bengkalis ini sampai enam bulan tidak mendapatkan haknya. Ketika si buruh menanyakan kepada manajemen, ia malahan terancam dipecat. Hal-hal seperti inilah yang akan diperjuangkan oleh DPC Nikeuba SBSI Bengkalis, supaya hak-hak buruh ditegakkan,'' terang Kasriadi, didampingi Akmam Adiputra.
Soal terbentuknya PK Nikeuba SBSI Plaza Laksamana, ia menyebutkan bahwa terbentuknya PK tersebut adalah langkah maju. Kedepan DPC Nikeuba SBSI Bengkalis akan membentuk komisariat disejumlah perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan ataupun Kabupaten Bengkalis.
PK Nikeuba SBSI Plaza Laksamana sendiri diketuai Helmi, dengan sekertaris Suryani serta pengurus-pengurus bidang. Tidak kurang 30-an karyawan Plaza tersebut bergabung dalam serikat buruh independent Nikeuba SBSI Kabupaten Bengkalis yang diketuai Kasriadi serta sekertaris Akmam Adi Putra. Manajemen Plaza Laksamana diwakili Effendi menyambut baik terbentuknya PK Nikeuba SBSI di swalayan yang dikelolanya tersebut.
Sementara itu kepala UTPD Disnaker Bengkalis Khusaini mengingatkan kepada manajemen perusahaan diseluruh kabupaten Bengkalis agar memberlakukan standar gaji kepada karyawan setara Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu setiap pengusaha, harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga kerja (Jamsostek), karena itu merupakan hak buruh.
''Saya juga mengingatkan kepada serikat-serikat buruh yang telah memiliki nomor bukti pencatatan segera melakukan perjanjian bekerja bersama (PKB) sesuai amanat Undang-Undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat buruh. UPTD Disnaker Bengkalis mendukung sepenuhnya progfram DPC Nikeuba SBSI Bengkalis, terutama menegakkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,'' ulas Khusaini.
Ketua DPC SBSI Nikeuba Kabupaten Bengkalis Kasriadi mengingatkan kepada manajemen perusahaan diseluruh kabupaten Bengkalis, bahwa UMK yang telah ditetapkan tahun ini adalah Rp 1.610.000. Disebutnya, dibeberapa tempat, hak buruh masih terabaikan oleh manajemen perusahaan, sehingga yang terjadi adalah penindasan terhadap tenaga kerja.
''Kita pernah mendapati buruh di Bengkalis ini sampai enam bulan tidak mendapatkan haknya. Ketika si buruh menanyakan kepada manajemen, ia malahan terancam dipecat. Hal-hal seperti inilah yang akan diperjuangkan oleh DPC Nikeuba SBSI Bengkalis, supaya hak-hak buruh ditegakkan,'' terang Kasriadi, didampingi Akmam Adiputra.
Soal terbentuknya PK Nikeuba SBSI Plaza Laksamana, ia menyebutkan bahwa terbentuknya PK tersebut adalah langkah maju. Kedepan DPC Nikeuba SBSI Bengkalis akan membentuk komisariat disejumlah perusahaan-perusahaan yang ada di Kecamatan ataupun Kabupaten Bengkalis.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.