Oleh : Andry Wibowo
[ArtikelKeren] OPINI - Pemolisian proaktif merupakan model pemolisian yang dikembangkan di berbagai negara maju sebagai bagian dari perkembangan manajemen organisasi polisi yang lebih proaktif dalam memberikan kepuasan kepada warga masyarakat dalam memenuhi tujuan-tujuan tradisional kegiatan polisi yaitu terjaminnya stabilitas keamanan serta ketertiban sosial di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai prasyarat utama dari suatu pembangunan.
Sikap progresif unsur manajemen di dalam organisasi kepolisian merupakan salah satu dari tiga sikap dasar yang meliputi kinerja (performance), kesiapsiagaan (preparedness), dan progresif (progressiveness) yang harus dimiliki oleh setiap personel kepolisian khususnya para pemimpin kepolisian dari unit terkecil sampai dengan pemimpin tingkat strategis dalam mengimplementasikan perkembangan manajemen organisasi kepada organisasi kepolisian yang lebih proaktif.
Progressiveness adalah suatu konsep dasar manajemen di mana para personel kepolisian harus bersikap fleksibel dan toleran atas ambiguitas yang lahir dari perubahan zaman serta mau menerima gagasan-gagasan baru dalam meningkatkan indeks kualitas organisasi kepolisian.
Gagasan-gagasan Baru dalam Sistem Demokrasi
Perkembangan organisasi kepolisian modern sejak tahun 1829 di dunia pada prinsipnya sangat dipengaruhi oleh evolusi sosial dalam perubahan karakter masyarakat sebagai akibat dari dinamika perubahan dari berbegai variabel dasar berpengaruh seperti perkembagan ideologi, politik, hukum, sosial budaya, ekonomi, maupun teknologi yang berdampak pada variabel keamanan yang menjadi domain utama profesional kepolisian.
Demikian pula dengan kondisi organisasi kepolisian Indonesia yang bersifat nasional yang terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang terus berubah sejak zaman prakemerdekaan (kolonial), zaman kemerdekaan (populis authoritarian), zaman Orde Baru (development authoritarian) sampai dengan zaman reformasi (demokrasi).
Salah satu gagasan baru dalam sistem demokrasi yaitu keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan keamanan termasuk partisipasi aktif seluruh level personel kepolisian untuk terlibat dalam perumusan kebijakan kepolisian dalam memenuhi tujuan terbentuknya organisasi kepolisian.
Memperkuat Komunikasi Polisionil
Dalam konsep dasar manajemen yang umum dilakukan oleh organisasi kepolisian baik model reaktif tradisional maupun model proaktif agresif, dalam rangka mencapai tujuan keberadaan organisasi kepolisian meliputi:
Pertama, tanggap (respons).
Kedua, pengaturan (regulate). Ketiga, penahanan (restrain). Empat, pemulihan (recover). Kelima, penekanan (repress). Keenam, memperkuat (reinforce).
Dalam konteks demokrasi di mana masyarakat dan pemangku kepentingan keamanan diberikan wadah partisipasi polisionil maka organisasi kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memperkuat komunikasi polisionil untuk tidak saja diperuntukkan dalam rangka melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan tetapi juga mendorong masyarakat untuk taat hukum serta mau membantu tugas-tugas kepolisian dalam mencapai efektivitas dan efisiensi kehadiran organisasinya di tengah keterbatasan organisasi kepolisian dalam bidang sumber daya.
Komunikasi polisionil juga dapat dijadikan media bagi organisasi kepolisian untuk memahami perkembangan situasi keamanan yang dirasakan masyarakat (outward looking) sebagai dampak dari berbagai sumber masalah keamanan maupun dapat dijadikan sebagai alat ukur efektivitas operasional kepolisian di dalam menjawab masalah-masalah keamanan di masyarakat (inward looking).
Dengan komunikasi polisionil yang efektif, diharapkan organisasi kepolisian akan lebih siap (preparedness) dalam menghadapi dinamika perubahan kondisi masyarakat yang dinamis sekaligus meningkatkan kinerja/tampilan (performance) polisi dalam mewujudkan tujuan-tujuan keamanan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, bangsadan negara.
Pendekatan Kepolisian Progressive
Pendekatan kepolisian progressive merupakan upaya polisi membangun hubungan baik (good relationship), professional (professional relationship), dan konstruktif (developed relationship) dengan masyarakat maupun dengan pihak pemangku kepentingan dan berpengaruh terhadap organisasi, tugas pokok, fungsi, dan peran kepolisian melalui pendekatan moral, profesional, berbudaya, dan adaptif terhadap kondisi sosial yang sedang berkembang (social trends).
Peran kepolisian sebagaimana diatur dalam UU kepolisian selalu memberikan suatu konsekuensi alamiah terhadap organisasi kepolisian berupa konsekuensi yang bersifat baik tetapi juga tidak sedikit menimbulkan konsekuensi yang tidak dikehendaki sehingga lahirlah istilah polisi yang dicintai tetapi juga dibenci.
Konsekuensi alamiah ini terjadi secara universal terhadap polisi di seluruh dunia termasuk polisi-polisi yang dipersepsikan sebagai polisi-polisi modern yang tumbuh di negara negara maju seperti Australia, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang maupun negara lainnya.
Tentunya tidak ada satu pun formulasi yang paling tepat dan dapat menjamin, bahwa konsekuensi alamiah yang terdiri dari dua potret polisi akan hilang menjadi satu potret saja.
Tetapi yang bisa dilakukan oleh para pemimpin dan anggota kepolisian adalah mendorong potret kepolisian yang semakin baik, dicintai dan dipercaya dari waktu ke waktu. Dalam konteks itulah kemudian, organisasi kepolisian memerlukan pendekatan kepolisian yang progressive.
Dalam konteks moral dan etik pendekatan kepolisian progressive mensyaratkan setiap pemimpin dan anggota kepolisian selalu menjunjung tinggi kejujuran, berpegang teguh pada kebenaran, dan selalu menyebarkan kebaikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Sebagai insan profesional, setiap pemimpin dan anggota kepolisian selalu berpegang teguh pada undang-undang, kebijakan pemerintah dan lembaga kepolisian, aturan-aturan yang ada di dalam organisasi kepolisian, standar operasional prosedur, serta teknik-teknik kepolisian yang telah diajarkan dalam pendidikan dan pelatihan kepolisian.
Sebagai insan kepolisian Republik Indonesia, yang melayani masyarakat yang multi cultural setiap pemimpin dan anggota kepolisian wajib memahami budayan asional, budaya daerah, dan budaya lokal.
Dengan demikian pendekatan kepolisian progressive memberikan konsekuensi kepada setiap pemimpin dan anggota kepolisian untuk mampu membangun hubungan fungsional dengan berbagai pihak tidak saja melalui pendekatan khas profesi kepolisian (In the box) yang bersifat formal normatif tetapi juga melalui berbagai pendekatan lain (Out the box) yang bersifat adaptif dan kreatif yang dampaknya dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat, bangsa dan negara termasuk untuk kepentingan kepolisian itu sendiri.
Merebut hati dan pikiran masyarakat adalah tujuan dari proses pemolisian progressive, tanpa mampu merebut hati dan pikiran masyarakat tugas-tugas kepolisian ke depan akan terasa berat dalam menghadapi tornado permasalahan (wicked problems) dari masyarakat, bangsa dan negara. Jayalah selalu kepolisian Negara Republik Indonesia.***
Andry Wibowo
[ArtikelKeren] OPINI - Pemolisian proaktif merupakan model pemolisian yang dikembangkan di berbagai negara maju sebagai bagian dari perkembangan manajemen organisasi polisi yang lebih proaktif dalam memberikan kepuasan kepada warga masyarakat dalam memenuhi tujuan-tujuan tradisional kegiatan polisi yaitu terjaminnya stabilitas keamanan serta ketertiban sosial di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai prasyarat utama dari suatu pembangunan.
Sikap progresif unsur manajemen di dalam organisasi kepolisian merupakan salah satu dari tiga sikap dasar yang meliputi kinerja (performance), kesiapsiagaan (preparedness), dan progresif (progressiveness) yang harus dimiliki oleh setiap personel kepolisian khususnya para pemimpin kepolisian dari unit terkecil sampai dengan pemimpin tingkat strategis dalam mengimplementasikan perkembangan manajemen organisasi kepada organisasi kepolisian yang lebih proaktif.
Progressiveness adalah suatu konsep dasar manajemen di mana para personel kepolisian harus bersikap fleksibel dan toleran atas ambiguitas yang lahir dari perubahan zaman serta mau menerima gagasan-gagasan baru dalam meningkatkan indeks kualitas organisasi kepolisian.
Gagasan-gagasan Baru dalam Sistem Demokrasi
Perkembangan organisasi kepolisian modern sejak tahun 1829 di dunia pada prinsipnya sangat dipengaruhi oleh evolusi sosial dalam perubahan karakter masyarakat sebagai akibat dari dinamika perubahan dari berbegai variabel dasar berpengaruh seperti perkembagan ideologi, politik, hukum, sosial budaya, ekonomi, maupun teknologi yang berdampak pada variabel keamanan yang menjadi domain utama profesional kepolisian.
Demikian pula dengan kondisi organisasi kepolisian Indonesia yang bersifat nasional yang terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang terus berubah sejak zaman prakemerdekaan (kolonial), zaman kemerdekaan (populis authoritarian), zaman Orde Baru (development authoritarian) sampai dengan zaman reformasi (demokrasi).
Salah satu gagasan baru dalam sistem demokrasi yaitu keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan keamanan termasuk partisipasi aktif seluruh level personel kepolisian untuk terlibat dalam perumusan kebijakan kepolisian dalam memenuhi tujuan terbentuknya organisasi kepolisian.
Memperkuat Komunikasi Polisionil
Dalam konsep dasar manajemen yang umum dilakukan oleh organisasi kepolisian baik model reaktif tradisional maupun model proaktif agresif, dalam rangka mencapai tujuan keberadaan organisasi kepolisian meliputi:
Pertama, tanggap (respons).
Kedua, pengaturan (regulate). Ketiga, penahanan (restrain). Empat, pemulihan (recover). Kelima, penekanan (repress). Keenam, memperkuat (reinforce).
Dalam konteks demokrasi di mana masyarakat dan pemangku kepentingan keamanan diberikan wadah partisipasi polisionil maka organisasi kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memperkuat komunikasi polisionil untuk tidak saja diperuntukkan dalam rangka melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan tetapi juga mendorong masyarakat untuk taat hukum serta mau membantu tugas-tugas kepolisian dalam mencapai efektivitas dan efisiensi kehadiran organisasinya di tengah keterbatasan organisasi kepolisian dalam bidang sumber daya.
Komunikasi polisionil juga dapat dijadikan media bagi organisasi kepolisian untuk memahami perkembangan situasi keamanan yang dirasakan masyarakat (outward looking) sebagai dampak dari berbagai sumber masalah keamanan maupun dapat dijadikan sebagai alat ukur efektivitas operasional kepolisian di dalam menjawab masalah-masalah keamanan di masyarakat (inward looking).
Dengan komunikasi polisionil yang efektif, diharapkan organisasi kepolisian akan lebih siap (preparedness) dalam menghadapi dinamika perubahan kondisi masyarakat yang dinamis sekaligus meningkatkan kinerja/tampilan (performance) polisi dalam mewujudkan tujuan-tujuan keamanan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, bangsadan negara.
Pendekatan Kepolisian Progressive
Pendekatan kepolisian progressive merupakan upaya polisi membangun hubungan baik (good relationship), professional (professional relationship), dan konstruktif (developed relationship) dengan masyarakat maupun dengan pihak pemangku kepentingan dan berpengaruh terhadap organisasi, tugas pokok, fungsi, dan peran kepolisian melalui pendekatan moral, profesional, berbudaya, dan adaptif terhadap kondisi sosial yang sedang berkembang (social trends).
Peran kepolisian sebagaimana diatur dalam UU kepolisian selalu memberikan suatu konsekuensi alamiah terhadap organisasi kepolisian berupa konsekuensi yang bersifat baik tetapi juga tidak sedikit menimbulkan konsekuensi yang tidak dikehendaki sehingga lahirlah istilah polisi yang dicintai tetapi juga dibenci.
Konsekuensi alamiah ini terjadi secara universal terhadap polisi di seluruh dunia termasuk polisi-polisi yang dipersepsikan sebagai polisi-polisi modern yang tumbuh di negara negara maju seperti Australia, Hongkong, Amerika Serikat, Jepang maupun negara lainnya.
Tentunya tidak ada satu pun formulasi yang paling tepat dan dapat menjamin, bahwa konsekuensi alamiah yang terdiri dari dua potret polisi akan hilang menjadi satu potret saja.
Tetapi yang bisa dilakukan oleh para pemimpin dan anggota kepolisian adalah mendorong potret kepolisian yang semakin baik, dicintai dan dipercaya dari waktu ke waktu. Dalam konteks itulah kemudian, organisasi kepolisian memerlukan pendekatan kepolisian yang progressive.
Dalam konteks moral dan etik pendekatan kepolisian progressive mensyaratkan setiap pemimpin dan anggota kepolisian selalu menjunjung tinggi kejujuran, berpegang teguh pada kebenaran, dan selalu menyebarkan kebaikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Sebagai insan profesional, setiap pemimpin dan anggota kepolisian selalu berpegang teguh pada undang-undang, kebijakan pemerintah dan lembaga kepolisian, aturan-aturan yang ada di dalam organisasi kepolisian, standar operasional prosedur, serta teknik-teknik kepolisian yang telah diajarkan dalam pendidikan dan pelatihan kepolisian.
Sebagai insan kepolisian Republik Indonesia, yang melayani masyarakat yang multi cultural setiap pemimpin dan anggota kepolisian wajib memahami budayan asional, budaya daerah, dan budaya lokal.
Dengan demikian pendekatan kepolisian progressive memberikan konsekuensi kepada setiap pemimpin dan anggota kepolisian untuk mampu membangun hubungan fungsional dengan berbagai pihak tidak saja melalui pendekatan khas profesi kepolisian (In the box) yang bersifat formal normatif tetapi juga melalui berbagai pendekatan lain (Out the box) yang bersifat adaptif dan kreatif yang dampaknya dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat, bangsa dan negara termasuk untuk kepentingan kepolisian itu sendiri.
Merebut hati dan pikiran masyarakat adalah tujuan dari proses pemolisian progressive, tanpa mampu merebut hati dan pikiran masyarakat tugas-tugas kepolisian ke depan akan terasa berat dalam menghadapi tornado permasalahan (wicked problems) dari masyarakat, bangsa dan negara. Jayalah selalu kepolisian Negara Republik Indonesia.***
Andry Wibowo
Kapolres Bengkalis, Polda Riau
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.