Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 23 Oktober 2013

Max Sopacua tak Penuhi Panggilan KPK

Rabu, Oktober 23, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopaxua dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (23/10) sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum. Namun, Max tidak bisa memenuhi panggilan itu sebab ia tengah berada di luar kota.

Max mengaku sudah melaporkan ketidakhadirannya ke KPK. "Saya akan datang di kesempatan berikut karena sedang di luar kota dan sudah dilaporkan," kata Max dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/10).

Anggota Komisi I DPR itu mengaku tidak mengetahui perihal aliran dana ke Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010. "Saya sama sekali buta dalam hal itu, karena saya ada di kubu yang bertentangan dengan kubu Anas dan Nazaruddin," kata Max.

Tim sukses Marzuki Alie itu mengaku tidak mengetahui perihal pemberian voucher dari PT Adhi Karya kepada kandidat Ketua Umum PD saat Kongres di Bandung. Kala itu, ada tiga kandidat ketum yakni Andi Mallarangeng, Marzuki dan Anas.

"Sebagai koordinator tim sukses MA (Marzuki Alie), saya tidak pernah bersinggungan dengan hal seperti itu. Ini sesuatu yang baru saya dengar," kata Max.

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan proyek Hambalang setelah KPK menemukan dua alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji pada saat Anas menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu. Penerimaan hadiah itu menyangkut proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan P3SON Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, maka mantan Ketua Umum PD itu terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN