PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Pencairan dana kesejahteraan (kesra) guru 2013 yang seharusnya cair sebelum hari raya Idul Fitri lalu, hingga kini prosesnya belum kunjung tuntas. Bahkan terkesan semakin simpang siur karena mekanismenya seakan tidak jelas sudah sampai di mana.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman menjelaskan, pencairan dana kesra guru yang masuk dalam hibah daerah memang harus disediakan payung hukum. Seperti peraturan gubernur (pergub), sehingga tidak ada kendala dalam pencairannya. Dan menurutnya, hingga kini biro hukum belum menerima usulan dari dinas terkait (Disdik Riau).
“Memang perlu di SK-kan Gubri sebagai pergub, sehingga ada payung hukum. Belum ada saya pelajari sampai sekarang,” singkatnya ketika ditanya Riau Pos.
Berbeda dengan pernyataan Biro Hukum, justru Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Zaini Ismail mengatakan draf usulan nama guru penerima Kesra tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
“Sudah, sudah ditandatangani oleh Pak Gubri. Kita tinggal menunggu pencairan dari Biro Keuangan untuk mencairkannya,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli kembali menyampaikan pernyataan berbeda. Menurutnya, hingga kini ia tidak mengetahui adanya berkas usulan nama guru yang menerima Kesra tahun ini sudah ditandatangani oleh Gubri. “Pasalnya, hingga kini belum menerima berkas usulan tersebut ke Biro Keuangan,” lanjutnya.
Disampaikan Jonli, jika memang sudah diteken oleh Gubri, maka pihaknya memastikan tidak akan menahan anggaran yang sudah disediakan tersebut. Demikian pula seandainya memang draf usulan sudah ada di instansinya, maka sesegera mungkin pencairan akan dilakukan.
Disdik Riau sendiri pasca-Idul Fitri lalu mengaku sudah memasukkan draf usulan tersebut ke Pemprov Riau. Dengan usulan bantuan untuk guru berstatus PNS mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per orang. Sementara untuk guru honor menerima bantuan sebesar Rp500 ribu sebagai THR.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Sudarman menjelaskan, pencairan dana kesra guru yang masuk dalam hibah daerah memang harus disediakan payung hukum. Seperti peraturan gubernur (pergub), sehingga tidak ada kendala dalam pencairannya. Dan menurutnya, hingga kini biro hukum belum menerima usulan dari dinas terkait (Disdik Riau).
“Memang perlu di SK-kan Gubri sebagai pergub, sehingga ada payung hukum. Belum ada saya pelajari sampai sekarang,” singkatnya ketika ditanya Riau Pos.
Berbeda dengan pernyataan Biro Hukum, justru Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Zaini Ismail mengatakan draf usulan nama guru penerima Kesra tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
“Sudah, sudah ditandatangani oleh Pak Gubri. Kita tinggal menunggu pencairan dari Biro Keuangan untuk mencairkannya,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Jonli kembali menyampaikan pernyataan berbeda. Menurutnya, hingga kini ia tidak mengetahui adanya berkas usulan nama guru yang menerima Kesra tahun ini sudah ditandatangani oleh Gubri. “Pasalnya, hingga kini belum menerima berkas usulan tersebut ke Biro Keuangan,” lanjutnya.
Disampaikan Jonli, jika memang sudah diteken oleh Gubri, maka pihaknya memastikan tidak akan menahan anggaran yang sudah disediakan tersebut. Demikian pula seandainya memang draf usulan sudah ada di instansinya, maka sesegera mungkin pencairan akan dilakukan.
Disdik Riau sendiri pasca-Idul Fitri lalu mengaku sudah memasukkan draf usulan tersebut ke Pemprov Riau. Dengan usulan bantuan untuk guru berstatus PNS mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per orang. Sementara untuk guru honor menerima bantuan sebesar Rp500 ribu sebagai THR.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.