JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Halaman Bareskrim Mabes Polri kemarin kedatangan 11 kendaraan golongan menengah hingga mewah. Kesebelas kendaraan itu merupakan barang bukti kasus pembobolan Bank Syariah Mandiri di Bogor dengan modus Kredit fiktif. Tersangkanya pun tidak tanggung-tanggung, Kepala Cabang Utama dan Pembantu BSM Bogor.
Kasus tersebut terungkap dari laporan BSM Pusat yang mendapati kredit macet bernilai miliaran rupiah dari BSM Cabang Pembantu Jalan Baru Bogor. Setelah diusut, muncul dugaan adanya kredit fiktif dari bank tersebut. BSM pusat pun melapor ke Mabes Polri, dan kemarin Bareskrim Polri menangkap para tersangka.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menyatakan, Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Kacab Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kacab Pembantu Jalan Baru Bogor Haerulli Hermawan, dan Account Officer BSM Cabang Pembantu Jalan Baru Bogor John Lopulisa.
"Ketiganya masih diperiksa, belum diketahui apakah ditahan atau tidak," terang Ronny kemarin. Saat ditanya perihal adanya tersangka lain, Ronny mengelak. Dia memastikan hingga kemarin baru ada nama tiga tersangka. Namun, sebenarnya penyidik juga menangkap satu tersangka lagi.
"Namanya Iyan Permana. Debitur," terang Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Rahmat Sunanto.
Ronny mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mencairkan kredit terhadap 197 nasabah. Hingga saat ini, baru 113 orang nasabah yang dinyatakan fiktif.
"Nilainya Rp 102 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 59 miliar," lanjut mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Informasi lain menyebutkan jika nilai kredit tersebut mencapai 198 miliar.
Ronny tidak menyebutkan lebih lanjut modus yang dilakukan para tersangka sehingga kredit fiktif tersebut bisa cair. Begitu pula dengan waktu terjadinya pengajuan kredit fiktif itu, Ronny menyatakan masih dipastikan oleh penyidik.
Yang jelas, dalam kasus tersebut, polisi menyita 11 kendaraan, terdiri dari 10 mobil dan sebuah motor gede bermerek Honda Gold Wing. Beberapa mobil yang disita antara lain Hummer, Mercedes Benz SLK, Mercedes Benz E 300, Toyota Alphard, dan Toyota Fortuner.
Modus pencairan kredit fiktif tersebut, menilik dari pasal yang diterapkan dalam UU Perbankan Syariah, mirip dengan kasus kredit fiktif yang dilakukan Yudi Setiawan terhadap Bank Jatim dan Bank Jabar pada 2010. Lewat kredit fiktif tersebut, Yudi berhasil mengeruk uang Rp 105 miliar lebih. Kasusnya kini ditangani Bareskrim dan Kejaksaan Agung.
Penyidik Bareskrim Polri masih belum bersedia menjelaskan modusnya, namun mengiyakan saat dikatakan modusnya mirip yang dilakukan Yudi. Pasal 63 UU Perbankan Syariah memuat tentang laporan palsu, menghilangkan dan mengaburkan dokumen perbankan syariah.
Artinya, sangat mungkin modus yang digunakan adalah membuat pengajuan kredit dengan memanfaatkan kebijakan trust yang dimiliki bank. Iyan selaku debitur membuat pengajuan menggunakan nama-nama fiktif dengan nominal di bawah Rp 2 miliar. Tujuannya, ACC pengajuan kredit tidak harus melalui BSM Pusat.
Selanjutnya, giliran Agustinus, Haerulli, dan John yang berperan. Mereka menyatakan yakin dengan pengajuan penyaluran dana yang dilakukan Iyan. Dasarnya, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap Iyan dan prospek usahanya sesuai pasal 23 (2) UU Perbankan Syariah.
Kasus tersebut terungkap dari laporan BSM Pusat yang mendapati kredit macet bernilai miliaran rupiah dari BSM Cabang Pembantu Jalan Baru Bogor. Setelah diusut, muncul dugaan adanya kredit fiktif dari bank tersebut. BSM pusat pun melapor ke Mabes Polri, dan kemarin Bareskrim Polri menangkap para tersangka.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menyatakan, Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, Kacab Utama BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kacab Pembantu Jalan Baru Bogor Haerulli Hermawan, dan Account Officer BSM Cabang Pembantu Jalan Baru Bogor John Lopulisa.
"Ketiganya masih diperiksa, belum diketahui apakah ditahan atau tidak," terang Ronny kemarin. Saat ditanya perihal adanya tersangka lain, Ronny mengelak. Dia memastikan hingga kemarin baru ada nama tiga tersangka. Namun, sebenarnya penyidik juga menangkap satu tersangka lagi.
"Namanya Iyan Permana. Debitur," terang Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Rahmat Sunanto.
Ronny mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan mencairkan kredit terhadap 197 nasabah. Hingga saat ini, baru 113 orang nasabah yang dinyatakan fiktif.
"Nilainya Rp 102 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 59 miliar," lanjut mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Informasi lain menyebutkan jika nilai kredit tersebut mencapai 198 miliar.
Ronny tidak menyebutkan lebih lanjut modus yang dilakukan para tersangka sehingga kredit fiktif tersebut bisa cair. Begitu pula dengan waktu terjadinya pengajuan kredit fiktif itu, Ronny menyatakan masih dipastikan oleh penyidik.
Yang jelas, dalam kasus tersebut, polisi menyita 11 kendaraan, terdiri dari 10 mobil dan sebuah motor gede bermerek Honda Gold Wing. Beberapa mobil yang disita antara lain Hummer, Mercedes Benz SLK, Mercedes Benz E 300, Toyota Alphard, dan Toyota Fortuner.
Modus pencairan kredit fiktif tersebut, menilik dari pasal yang diterapkan dalam UU Perbankan Syariah, mirip dengan kasus kredit fiktif yang dilakukan Yudi Setiawan terhadap Bank Jatim dan Bank Jabar pada 2010. Lewat kredit fiktif tersebut, Yudi berhasil mengeruk uang Rp 105 miliar lebih. Kasusnya kini ditangani Bareskrim dan Kejaksaan Agung.
Penyidik Bareskrim Polri masih belum bersedia menjelaskan modusnya, namun mengiyakan saat dikatakan modusnya mirip yang dilakukan Yudi. Pasal 63 UU Perbankan Syariah memuat tentang laporan palsu, menghilangkan dan mengaburkan dokumen perbankan syariah.
Artinya, sangat mungkin modus yang digunakan adalah membuat pengajuan kredit dengan memanfaatkan kebijakan trust yang dimiliki bank. Iyan selaku debitur membuat pengajuan menggunakan nama-nama fiktif dengan nominal di bawah Rp 2 miliar. Tujuannya, ACC pengajuan kredit tidak harus melalui BSM Pusat.
Selanjutnya, giliran Agustinus, Haerulli, dan John yang berperan. Mereka menyatakan yakin dengan pengajuan penyaluran dana yang dilakukan Iyan. Dasarnya, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap Iyan dan prospek usahanya sesuai pasal 23 (2) UU Perbankan Syariah.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.