Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Jumat, 11 Oktober 2013

Kemendagri Tunjuk Plt Gubri setelah Berhentikan RZ

Jumat, Oktober 11, 2013 By Unknown No comments

Kemendagri Tunjuk Plt Gubri setelah Berhentikan RZ
JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pelaksana tugas atau Pejabat Gubernur yang akan dijabat oleh Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit. Namun, sebelum penunjukkan tersebut, Kemendagri akan terlebih dulu memproses surat pemberhentian sementara terhadap RZ dari jabatannya sebagai Gubri terkait telah dilimpahkannya berkas perkara orang nomor satu di Riau itu ke penyidikan dan dipindahkannya RZ dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud di Jakarta, Kamis (10/10/2013), menjelaskan, sesuai ketentuan, apabila berkas perkara RZ sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan dengan dibuktikan register perkara, maka RZ akan segera dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

"Mendagri akan mengangkat Plt Gubernur Riau yang nantinya akan dijabat Wagubri Mambang Mit. Adapun tugas kepala daerah dilaksanakan Wakil Gubernur Riau," ujar Restuardy lagi.

Restuardi menegaskan pihaknya tak akan membiarkan terjadinya kekosongan pimpinan atau kepala daerah apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah berhalangan dan tidak ada seperti kondisi tersebut.

"Prinsipnya, tidak akan ada kekosongan pimpinan (KDH) di daerah. Bila kepala daerah atau wakil kepala daerah berhalangan atau tidak ada seperti kondisi tersebut, akan ditunjuk Plt atau Pj sampai ditetapkannya pejabat KDH definitif. Untuk pejabat kepala daerah masa jabatannya paling lama satu tahun," katanya.

Namun, kata Restuardy, pihaknya masih menunggu surat atau dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pihak pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan menyidangkan RZ. Ia mengaku belum memperoleh informasi apakah Mendagri sudah menerima laporan terkait pelimpahan berkas RZ. "Yang pasti surat penonaktifannya segera diproses, setelah kami terima dokumennya," katanya.

Ditambahkan Restuardy, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jelas diatur mengenai tata cara dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah baru bisa diberhentikan sementara jika sudah menjadi terdakwa yang dibuktikan dengan register perkara dari pihak pengadilan.

"Proses hukum selanjutnya menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah divonis atau berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan, maka baru diberhentikan dari jabatannya secara permanen," kata Restuardy.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, berkas RZ diserahkan ke jaksa penuntut pada Kamis kemarin. "Pada 10 Oktober berkas perkara RZ lengkap (P21) dan diserahkan ke penuntut. Penyerahan itu seiring berakhirnya masa penyidikan," ujar Johan.

Sumber : halloriau

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN