PASIR PANGARAIAN [ArtikelKeren] NEWS - Melati (15) (nama samaran) pelajar kelas I salah satu sekolah SMA Negeri di Kecamatan Tambusai Utara, Kamis, (17/10/2013) kemarin, datangi sekretariat Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Rohul, mengadu dirinya sudah diperkosa ayah tirinya berinisial AN (32).
Melati mengadu ke KPAID Rohul didampingi paman kandungnya Suprayitno (42), setelah sepekan lalu sudah melaporkan kasus pemerkosaan sang ayah tiri, AN, ke Polsek Tambusai Utara.
Menurut pengakuan Melati saat ngadu ke KPAID Rohul, dirinya diperkosa ayah itirinya dalam kamar rumah pada Rabu (9/10/2013) sekitar pukul 01.20 dinihari, disaat tertidur berdua di kamar dengan anak keponakan ayah tirinya yang tinggal di Desa Simpang Harapan kecamatan Tambusai Utara.
Pengakuan Melati lagi, malam itu kebetukan ibu korban tidak berada di rumah, karena mengikuti kegiatan suluk di Pekanbaru. Melati diperkosa dengan cara dicekik dan mulut ditutup di kamar. Anak keponakan ayah tirinya berinisial HE (13) yang mengetahui kejadian tersebut, tidak berani membantu dan saat itu hanya pura-pura tertidur pulas.
Bahkan diakui Melati, sebelum dirinya diperkosa sang ayah tiri bejat, pada Sabtu (5/10/2013) lalu, ayah tirinya melakukan niat yang sama, namun gagal karena ketahuan keponakannya.
Bukan itu saja, Melati juga diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
''Saat kelas 1 SMP, ayah tiri saya sudah mempunyai niat berhubungan badan dengan saya, dan saya sempat kabur karena diancam akan dibunuh. Kejadian itu tidak berani saya ungkapkan ke ibu dan paman,'' kata Melati dengan nada lirih, saat mengadu ke KPAID Rohul.
Pengaduan Melati, diterima Ketua Pokja Pengaduan Fasilitasi dan Pelayanan Azam Muqammat STHl. Dan Melati sebagai korban kebejatan sang ayah tiri mengakui, sudah dua kali perbuatan ayah tirinya dilakukan, dan dirinya tidak berani serta takut menceritakan ke ibu kandungnya. Selama ini, sejak usia dua tahun dirinya tinggal bersama neneknya.
Baru setelah masuk SMA sekitar empat bulan, tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya.
Melati mengadu ke KPAID Rohul didampingi paman kandungnya Suprayitno (42), setelah sepekan lalu sudah melaporkan kasus pemerkosaan sang ayah tiri, AN, ke Polsek Tambusai Utara.
Menurut pengakuan Melati saat ngadu ke KPAID Rohul, dirinya diperkosa ayah itirinya dalam kamar rumah pada Rabu (9/10/2013) sekitar pukul 01.20 dinihari, disaat tertidur berdua di kamar dengan anak keponakan ayah tirinya yang tinggal di Desa Simpang Harapan kecamatan Tambusai Utara.
Pengakuan Melati lagi, malam itu kebetukan ibu korban tidak berada di rumah, karena mengikuti kegiatan suluk di Pekanbaru. Melati diperkosa dengan cara dicekik dan mulut ditutup di kamar. Anak keponakan ayah tirinya berinisial HE (13) yang mengetahui kejadian tersebut, tidak berani membantu dan saat itu hanya pura-pura tertidur pulas.
Bahkan diakui Melati, sebelum dirinya diperkosa sang ayah tiri bejat, pada Sabtu (5/10/2013) lalu, ayah tirinya melakukan niat yang sama, namun gagal karena ketahuan keponakannya.
Bukan itu saja, Melati juga diperlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya.
''Saat kelas 1 SMP, ayah tiri saya sudah mempunyai niat berhubungan badan dengan saya, dan saya sempat kabur karena diancam akan dibunuh. Kejadian itu tidak berani saya ungkapkan ke ibu dan paman,'' kata Melati dengan nada lirih, saat mengadu ke KPAID Rohul.
Pengaduan Melati, diterima Ketua Pokja Pengaduan Fasilitasi dan Pelayanan Azam Muqammat STHl. Dan Melati sebagai korban kebejatan sang ayah tiri mengakui, sudah dua kali perbuatan ayah tirinya dilakukan, dan dirinya tidak berani serta takut menceritakan ke ibu kandungnya. Selama ini, sejak usia dua tahun dirinya tinggal bersama neneknya.
Baru setelah masuk SMA sekitar empat bulan, tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya.
''Setelah diperkosa, paginya saya tetap masuk sekolah, dan sepulang sekolah saya beranikan menceritakan kejadian itu dengan keluarga. Saat ini ayah tiri saya sudah ditahan, dan meminta polisi memproses secara hukum,'' pinta Melati dengan mata berkaca-kaca.
Menyikapi pengaduan itu, Ketua Pokja Pengaduan Fasilitasi dan Pelayanan KPAID Rohul Azam Muqammat SThl mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara dalam kasus ini.
''Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban Melati. Dan kini tersangka sudah ditahan, namun secara psikologis Melati terlihat dalam tekanan dan trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Pihak keluarga korban, meminta proses hukum kasus ini agar diproses seadil-adilnya,'' ungkap Azam.
Azam juga menambahkan, untuk kasus yang dialami Melati, KPAID Rohul akan mengawasi perkembangan jalannya proses hukum di Kepolisian, Kejaksaan hingga ke persidangan. Disamping berkoordinasi dengan mitra kerjanya dalam kasus tersebut.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.