JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disangka menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar, terus berkelit dari sangkaan sebagai pelaku suap. Wawan melalui pengacaranya, Pia akbar Nasution, menegaskan bahwa uang yang dikeluarkan bukan untuk menyuap Akil, melainkan sebagai pembayaran honor pengacara Susi Tur Andayani.
"Uangnya memang diberikan ke Susi untuk legal fee. Kan ada kasus gugatan Pilkada Serang yang lagi mau jalan di Mahkamah Konstitusi. Jadi Bu Susi bukan perantara, memang uangnya buat Bu Susi," kata Pia di KPK, Rabu (16/10).
Pia menjelaskan, Wawan memberikan honor kepada Susi karena yang bersengketa dalam Pilkada Serang masih keluarganya. "Yang bersengketa itu adiknya Mas Wawan," ujarnya.
Menurut Pia, uang yang digunakan untuk membayar honor Susi berasal dari perusahaan milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu. "Dari Wawan. Ya iya lah (dari perusahaannya), masa uang Mas Wawan dipertanyakan lagi?" katanya.
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai pengacara.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag.
"Uangnya memang diberikan ke Susi untuk legal fee. Kan ada kasus gugatan Pilkada Serang yang lagi mau jalan di Mahkamah Konstitusi. Jadi Bu Susi bukan perantara, memang uangnya buat Bu Susi," kata Pia di KPK, Rabu (16/10).
Pia menjelaskan, Wawan memberikan honor kepada Susi karena yang bersengketa dalam Pilkada Serang masih keluarganya. "Yang bersengketa itu adiknya Mas Wawan," ujarnya.
Menurut Pia, uang yang digunakan untuk membayar honor Susi berasal dari perusahaan milik adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah itu. "Dari Wawan. Ya iya lah (dari perusahaannya), masa uang Mas Wawan dipertanyakan lagi?" katanya.
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain Wawan, KPK menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai pengacara.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.