PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Jika saat ini proses pengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini dirasa berbelit karena memakan proses yang cukup panjang, tidak akan terjadi lagi tahun 2014 mendatang.
Pasalnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru akan memberlakukan sistem pelayanan pengurus IMB online. Masyarakat tidak perlu lagi harus repot datang ke Kantor Distaruba untuk mengurus IMB tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Firdaus Ces, kepada Metro Riau (18/10/2014). Saat ini katanya DIstaruba tengah menyiapkan aplikasi dan perangkat lunak untuk mendukung sistem online tersebut.
"Mudah-mudahan 2014 bisa dioperasikan, sekarang kita sedang mempersiapkan aplikasi untuk pembuatan program sistem ini," ujarnya.
Sistem online ini memiliki beberapa keunggulan, misalnya saja masyarakat yang mengurus IMB bisa mengetahui sejauh mana berkas mereka diproses.
Selain itu proses pengurusan juga menjadi lebih efisien. Jika dengan sistem manual membutuhkan waktu 30 hari, maka sistem online akan memangkas waktunya menjadi 14 hari.
"Hanya saja dalam pelaksanaan tekhnisnya, petugas tetap mengecek kondisi dilapangan, dimana lokasi IMB yang akan diterbitkan itu," pungkasnya.
Tidak hanya itu, sistem online ini juga cukup membantu masyarakat untuk tidak berurusan dengan calo yang selama ini bergentayangan di Distaruba.
Pasalnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru akan memberlakukan sistem pelayanan pengurus IMB online. Masyarakat tidak perlu lagi harus repot datang ke Kantor Distaruba untuk mengurus IMB tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Distarubang Kota Pekanbaru Firdaus Ces, kepada Metro Riau (18/10/2014). Saat ini katanya DIstaruba tengah menyiapkan aplikasi dan perangkat lunak untuk mendukung sistem online tersebut.
"Mudah-mudahan 2014 bisa dioperasikan, sekarang kita sedang mempersiapkan aplikasi untuk pembuatan program sistem ini," ujarnya.
Sistem online ini memiliki beberapa keunggulan, misalnya saja masyarakat yang mengurus IMB bisa mengetahui sejauh mana berkas mereka diproses.
Selain itu proses pengurusan juga menjadi lebih efisien. Jika dengan sistem manual membutuhkan waktu 30 hari, maka sistem online akan memangkas waktunya menjadi 14 hari.
"Hanya saja dalam pelaksanaan tekhnisnya, petugas tetap mengecek kondisi dilapangan, dimana lokasi IMB yang akan diterbitkan itu," pungkasnya.
Tidak hanya itu, sistem online ini juga cukup membantu masyarakat untuk tidak berurusan dengan calo yang selama ini bergentayangan di Distaruba.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.