Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 12 September 2013

Pentingnya Kesehatan Haji

Kamis, September 12, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Jondri Akmal

 
Pentingnya Kesehatan Haji
[ArtikelKeren] OPINI - Saat ini jamaah haji Indonesia sebagian sudah berangkat ke Tanah Suci. Bagi yang belum berangkat semuanya harus dipersiapkan termasuk persiapan kesehatan.

Kesehatan adalah modal dalam perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai niscaya pencapaian ritual peribadatan menjadi tidak maksimal.

Oleh karena itu setiap jamaah calon haji harus memiliki kemampuan fisik yang memadai. Sejurus dengan itu maka kebijakkan penyelenggaraan kesehatan haji dengan manajemen risiko adalah upaya untuk dapat mengelola segenap permasalahan kesehatan dari masing-masing jamaah calon haji melalui tahapan upaya pemeriksaan dan pembinaan yang diselenggarakan sedini mungkin.

Perkembangan situasi dari tahun ke tahun dimana jumlah jamaah haji Indonesia terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dengan kuota yang ditetapkan oleh OKI (Organisasi Konferensi Islam) adalah juga salah satu pendorong perbaikan penyelenggaraan pelayanan secara keseluruhan agar menjadi lebih baik.

Memperhatikan hal-hal itu, pemeriksaan kesehatan jamaah calon haji menjadi strategis, penting dan merupakan suatu keharusan. Untuk itu diperlukan prosedur pemeriksaan standar, standarisasi penetapan kelaikan pemberangkatan dan lain-lain.

Jamaah calon haji akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang berfungsi sebagai alat untuk mengetahui status kesehatan dan pembinaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama dilaksanakan oleh tim Puskesmas dan tahap kedua dilakukan oleh tim kesehatan kabupaten/ kota.

Tulisan ini akan membahas bagaimana pentingnya pemeriksaan kesehatan jamaah haji ditahap pertama.

Pijakan Puskesmas melaksanakan pemeriksaan kesehatan pertama bagi calon jamaah haji adalah pengejewantahan atau pelaksanaan UU No:17/1999.

Pasal 16 dan UU No: 23/1992 pasal I. Di samping itu dokter yang melakukan pemeriksaan harus di-SK-kan oleh kepala dinas kesehatan provinsi. Nah dalam melaksanakan amanah UU ini bagaimana sebenarnya peranan Puskesmas?

Peranan Pemeriksaan
Seperti telah disinggung di atas bahwa pemeriksaan kesehatan tahap pertama adalah upaya penilaian status kesehatan tahap pertama calon jamaah haji sebagai persyaratan mengikuti perjalanan ibadah haji.

Ini dilaksanakan oleh dokter yang diberikan wewenang sebagai pemeriksa kesehatan, dibantu perawat dan analis laboratorium kesehatan dimana ini ditetapkan oleh dinas kesehatan provinsi atas rekomendasi dari dinas kabupaten/kota.

Awalnya calon jamaah haji mengajukan permintaan permeriksaan kesehatan tahap pertama di tingkat Puskesmas yang ditunjuk, dengan atau tanpa disertai surat pengantar dari kantor Kemenag kabupaten/ kota.

Seterusnya dokter melakukan pemeriksaan kesehatan yang didahului dengan anamnesa, pemeriksaan fisik, tes fungsional, pemeriksan penunjang (laboratorium klinik, radiology thorak, EKG), tes kebugaran dengan metode harvard, kemudian semua hasil pemeriksaan itu dicatat dalam catatan medik dan disimpan di Puskesmas.

Cacatan medik ini dijadikan dasar pengisian Buku Kesehatan Jamaah Haji (BKJH). Sedangkan BKJH sendiri diisi dan ditanda tangani oleh dokter atau kepala Puskesmas setelah JCH mendapatkan nomor seat (porsi) atau sudah terdaftar di Siskohat.

Pada dasarnya pemeriksan kesehatan bagi jamaaah calon haji (JCH) dapat dikelompokkan menjadi pemeriksaan pokok, pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan khusus.

Pemeriksan pokok adalah pemeriksaan yang harus dilakukan pada semua JCH. Data yang diperoleh meliputi identitas, riwayat kesehatan, pemeriksan fisik, kesehatan jiwa dan laboratorium klinik.

Pemeriksan lanjutan adalah pemeriksaan tambahan yang perlu dilakukan pada JCH wanita usia subur dan pasangan usia subur serta pada JCH usia di atas 40 tahun.

Bagi JCH wanita subur harus dilakukan pemeriksan tes kehamilan dengan reagen Beta HCG. Bagi yang tidak hamil harus pula diinformasikan ketentuan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Kesehatan, kepada jamaah tersebut, dan setelah itu dianjurkan untuk mengikuti program KB untuk mencegah kehamilan.

Sedangkan bagi yang hamil diberikan konsultasi, informasi dan edukasi tentang ketentuan penyelenggaraan kesehatan haji, khususnya ketentuan tentang SKB Menteri Agama dan Menteri Kesehatan serta diberikan alternatif solusi yang dapat diambil oleh calon jamaah bersangkutan.

Agar tidak menjadi masalah besar saat pemberangkatan, maka setiap calon jamaah haji wanita pasangan usia subur diharuskan menandatangani surat pernyataan diatas materai tentang kesediaannya menunda atau membatalkan keberangkatannya pada musim haji tahun depan bila saat keberangkatan ketahuan hamil.

Bagi calon jamaah haji yang berusia di atas 40 tahun harus dilakukan pemeriksaan radiology thoraks AP, gula darah, kolesterol dan EKG.

Ini dilakukan untuk menentukan jenis risiko apa yang bakal diderita JCH tersebut. Sebab orang-orang yang usianya di atas 40 tahun sangat berpotensial menderita penyakit jantung, paru, gula darah dan kolesterol tinggi.

Pemeriksaan khusus adalah jenis pemeriksaan yang dilakukan atas dasar indikasi medis pada jamaah calon haji yang menderita suatu penyakit, dimana penyakit tersebut belum dapat ditegakkan diagnosanya dengan data pemeriksaaan pokok dan lanjutan.

Peran Pembinaan
Setelah fungsi pemeriksaan dilaksanakan dimana sebelumnya dokter pemeriksa harus menuliskan diagnosa kerja sesuai dengan hasil pemeriksaan jamaah calon haji untuk keperluan pembinaan serta membuat kesimpulan hasil pemeriksaan dalam kategori mandiri, observasi, pengawasan dan tunda.

Seorang JCH disebutkan mandiri atau memenuhi syarat dengan baik adalah JCH yang tidak memiliki gangguan kesehatan, tidak ada dampak gangguan kesehatan, jasmani istimewa serta kemandirian sangat baik.

JCH observasi atau memenuhi syarat dengan perhatian adalah terdapatnya gangguan kesehatan yang sifatnya hanya disfungsi, gangguan kesehatan itu dapat dikoreksi dengan obat/alat. dampak dari gangguan kesehatan itu tidak mengganggu aktivitas, kebugaran jasmani dinilai cukup serta kemandiriannya perlu pantauan.

JCH dengan pengawasan atau memenuhi syarat dengan catatan adalah JCH yang menderita gangguan kesehatan, dimana jenis gangguan kesehatannnya bersifat ketidakmampuan.

Dapat dikoreksi dengan obat atau alat atau orang lain, dampak dari gangguan itu dapat mengancam jiwa sendiri, kebugaran jasmani dinilai kurang, sedangkan kemandiriannya perlu bantuan orang lain.

JCH yang ditunda atau tidak memenuhi syarat adalah JCH yang menderita gangguan kesehatan, dimana jenis gangguan kesehatannya itu terutama jenis penyakit menular dapat dikoreksi dengan karantina, isolasi dan pengobatan lama, dampaknya dapat mengancam jiwa orang lain, kebugaran jasmaninya tidak dapat diperiksa begitu juga dengan kemandiriannya.

JCH yang memenuhi syarat dengan perhatian dan memenuhi syarat dengan catatan lah yang harus dapat pembinaan dari Puskesmas, misalnya seorang JCH yang diketahui menderita diabetes mellitus (DM) dengan gula darah 290 mg persen, jamaah ini dianjurkan untuk kontrol gula darah ke Puskesmas setiap minggu, makan diawasi dan disuruh olah raga ringan.

Sedangkan JCH yang menderita hipertensi juga begitu, dibina tentang kegiatan-kegiatan yang boleh dilakukan, pembatasan konsumsi garam dan lemak, dan lainnya.

Jadi pada prinsipnya pemeriksaan kesehatan di Puskesmas ini berfungsi sebagai alat pembinaan kesehatan jamaah calon haji baik yang sehat maupun yang sakit sehingga yang sehat tetap terpelihara kesehatannya dan yang sakit menjadi sehat atau dipantaul penyakitnya. Semoga menjadi haji mabrur.***


Jondri Akmal, Alumni Pasca-sarjana MARS Unand Dan TKHI Riau tahun 2005

Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN