BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam kurun waktu sepuluh bulan ini terbilang gemilang. Dalam kurun waktu Januari-Oktober 2013, Kejari Bengkalis berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp. 1,4 milyar lebih.
Uang negara itu diselamatkan dari tiga kasus, diantaranya Kasus Mark-Up perluasan areal pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) senilai Rp. 980 juta dari tersangka Rustam Effendi alias Kim Leng, dan Yahya Eko, Cs.
Selain itu uang negara sebesar Rp. 410 juta dari kasus Korupsi Multimedia yang menyeret Mantan Kadisdik Bengkalis HS, selebihnya sebesar Rp. 25 juta dari tersangka JK yang terseret dugaan korupsi uang muka dua proyek fisik peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, desa Sepahat, kecamatan Bukitbatu dan peningkatan jalan poros desa Teluk-Rhu-Tanjung Punak, kecamatan Rupat melalui APBD Bengkalis tahun 2012.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arjuna Meghanda, SH MH, Senin (28/10/2013). Menurut Arjuna, dari kasus korupsi tersebut ada sejumlah benda berharga yang masih belum bisa dihitung yakni dalam kasus dugaan korupsi uang muka WY alias JK Cs.
''Kasus WK alias JK dalam sangkaan dugaan korupsi uang muka masih tahap penuntutan, jadi belum dihitung keseluruhan, dalam sitaan kita terdapat mobil mewah, motor, dan barang berharga lainnya,'' katanya.
Sementara itu, sambung Arjuna, untuk dua perkara yakni korupsi Multimedia, dan perluasan pelabuhan BSL, uang kerugian negara sudah disetorkan ke kas daerah.
Uang negara itu diselamatkan dari tiga kasus, diantaranya Kasus Mark-Up perluasan areal pelabuhan Bandar Sri Laksamana (BSL) senilai Rp. 980 juta dari tersangka Rustam Effendi alias Kim Leng, dan Yahya Eko, Cs.
Selain itu uang negara sebesar Rp. 410 juta dari kasus Korupsi Multimedia yang menyeret Mantan Kadisdik Bengkalis HS, selebihnya sebesar Rp. 25 juta dari tersangka JK yang terseret dugaan korupsi uang muka dua proyek fisik peningkatan Jalan Suka Tani, Dusun Murni, desa Sepahat, kecamatan Bukitbatu dan peningkatan jalan poros desa Teluk-Rhu-Tanjung Punak, kecamatan Rupat melalui APBD Bengkalis tahun 2012.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arjuna Meghanda, SH MH, Senin (28/10/2013). Menurut Arjuna, dari kasus korupsi tersebut ada sejumlah benda berharga yang masih belum bisa dihitung yakni dalam kasus dugaan korupsi uang muka WY alias JK Cs.
''Kasus WK alias JK dalam sangkaan dugaan korupsi uang muka masih tahap penuntutan, jadi belum dihitung keseluruhan, dalam sitaan kita terdapat mobil mewah, motor, dan barang berharga lainnya,'' katanya.
Sementara itu, sambung Arjuna, untuk dua perkara yakni korupsi Multimedia, dan perluasan pelabuhan BSL, uang kerugian negara sudah disetorkan ke kas daerah.
Sumber : halloriau
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.