Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 05 September 2013

Wakil Bupati Nyaris Kehilangan Hak Suara

Kamis, September 05, 2013 By Unknown No comments

Wakil Bupati Nyaris Kehilangan Hak Suara
BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Wakil Bupati H Suayatno nyaris saja kehilangan hak suaranya pada Pilgubri 2013 yang berlangsung, Rabu (4/9).

Petugas PPS di SMPN 3 Desa Senggoro menolak lantaran Suayatno tidak mendapatkan undangan sementara KTP yang dikantongi beralamatkan di Kecamatan Pinggir.

Namun, dengan berbagai pertimbangan dan setelah berbincang-bincang dengan KPU Bengkalis, Suayatno akhirnya bisa memberikan hak suaranya, tapi tidak di TPS awal melainkan di TPS 5 dengan lokasi di SDN 54 Bengkalis, Desa Senggoro.

Berbeda dengan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh yang datang menyoblos tanpa istri, Wabup Suayatno datang ke TPS bersama dengan istri Fatimah Johar, sekitar pukul 10.30 WIB.

Usai memberikan hak suaranya, Suayatno mengaku lega. ‘’Ini bagian dari kesadaran berdemokrasi. Jadi sayang kalau hak ini tidak kita pergunakan,’’ kata Suayatno.

Terkait dengan tidak diperbolehkannya ia menyalurkan hak suara di TPS SMPN 3 Bengkalis, Suayatno mengaku tidak mempersoalkan.

Dengan jabatan sebagai wakil bupati, tentu perlu ada kebijakan agar dirinya tetap bisa memilih di Bengkalis. Mustahil dirinya harus pulang ke Pinggir hanya untuk mencoblos sementara di sisi lain dia juga memiliki agenda pemerintahan yang lumayan padat.

Peristiwa yang sama juga terjadi pada warga lainnya, di mana mereka tidak mendapatkan undangan dan hanya berbekal KTP untuk mencoblos.

Seperti dialami Firdaus dan keluarganya, hampir saja tidak bisa mencoblos lantaran petugas PPS lambat mendapatkan surat edaran tentang diperbolehkannya warga mencoblos cukup hanya berbekalkan KTP Riau.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Sujarno mengatakan, sebenarnya hanya dengan KTP dan KK seseorang bisa mencoblos walau tidak mendapatkan surat undangan. Dengan catatan, warga tersebut mencoblos sesuai dengan alamat yang tertera di KTP dan KK.

”Untuk kasus Pak Wabup saya tidak tahu, apakah ada surat pengantar pindah mencoblos dari alamat asal atau tidak.

Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN