Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 23 September 2013

Serbuan Mobil Murah

Senin, September 23, 2013 By Unknown No comments

Oleh : Zosmel Zuly



[ArtikelKeren] OPINI - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang kebijakan Low Cost Green Car (LCGC) yakni mobil murah ramah lingkungan. Produsen mobil bak air bah langsung meluncurkan beberapa produk andalannya, bahkan dikabarkan untuk merek tertentu pemesan mesti masuk daftar tunggu selama lima bulan. Hal ini menjadi aneh, di tengah kita direpotkan mengatasi kemacetan di jalan raya akibat banyaknya mobil pribadi yang melintas, sekarang malahan kepemilikan mobil pribadi dipermudah dalam mendapatkannya.

Padahal negara maju giat membatasi jumlah kepemilikan mobil pribadi, pemerintah Indonesia malahan mendorong masyarakatnya untuk memilikinya. Sementara alternatif maupun solusi yang akurat untuk mengatasi kemacetan tersebut sampai saat ini masih banyak dijumpai kendala.

Data terakhir Korlantas Polri sampai tahun 2012, mobil pribadi di Indonesia tercatat sejumlah 9,5 juta unit yang meningkat sekitar 12 persen dibanding tahun 2011. Jumlah ini belum termasuk dengan kendaraan truk, bus maupun kendaraan roda dua. Jika seluruh mobil pribadi tersebut dideretkan berurutan maka panjangnya hampir mengelilingi bumi kita ini sebanyak satu kali.

Menurut Wikipedia hingga tahun 2010 jumlah kendaraan roda empat di Indonesia merupakan lima terbanyak di dunia setelah Amerika, Cina, Jepang dan Brazil. Dapat dibayangkan jumlah kendaraan bermotor di jalan raya untuk 10 tahun ke depan apabila tidak ada kegiatan pembatasan.

Negara yang telah maju sistem transportasinya tetap melakukan pembatasan terhadap kepemilikan kendaraan di negaranya. Sejumlah negara seperti Singapura menerapkan aturan regulasi setempat soal pajak kendaraan bermotor, di mana pajaknya akan naik dua kali lipat apabila usia kendaraannya lebih dari tujuh tahun. Sehingga wajar warganya menjadikan mobil pribadi bukan pilihan utama.

Pemerintah Jepang memiliki kebijakan yang efektif untuk mengalihkan pengguna mobil pribadi beralih ke kendaraan umum. Tempat parkir yang terbatas, pajak yang tinggi, pengenaan biaya parkir, biaya tol dan harga BBM yang tinggi memberatkan pengemudi kendaraan bermotor, ditambah dengan penegakan aturan yang ketat membuat pengemudi berpikir seribu kali untuk melanggarnya. Penerbitan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan selektif dengan dikaitkan dengan syarat harus memiliki tempat parkir kendaraan tersebut.

Memiliki sebuah mobil pribadi merupakan hak setiap masyarakat. Masyarakat pemilik mobil tidak dapat dipersalahkan apabila jalanan macet karenanya. Sebagaimana dikutip dalam www.hujanhidayah.blogspot.com, seorang syeh di Pakistan mengatakan bahwa Indonesia banyak dikelilingi air maka sifat orangnya juga seperti air. Air akan berwujud seperti wadah yang manampungnya. Air dalam gelas akan mengikut bentuk gelas yang menampung atau bentuk lainnya. Begitu juga kebanyakan orang Indonesia akan mengikut suasana, jika suasana taat maka jadi taat, jika suasana maksiat ikut maksiat. Lebih lanjut beliau menyampaikan meskipun air sifatnya demikian, jika air dikelola dengan baik maka akan menghadirkan kekuatan yang besar.

Wadah yang baik akan menampung air dengan sempurna, tetapi jika wadah yang bocor akan membuat air merembet ke mana-mana. Wadah di sini dapat diumpamakan sebagai pemerintah yang menaungi rakyatnya. Bangsa ini mau dibawa kemana juga tergantung pada pemerintahannya. Pemerintah memberi kemudahan memiliki kendaraan akan disambut oleh masyarakat dengan konsekuensinya.

Kebijakan mobil LCGC dibuat dengan alasan membuat sebuah mobil yang ramah lingkungan dengan harga murah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengembangkan industri alat transportasi (otomotif) yang merupakan salah satu sub sektor yang diprioritaskan untuk dikembangkan. Mobil ini masih memakai bahan bakar dari sumber daya alam yang tidak terbarukan dan masih menimbulkan polutan.

Beda jauh dengan Cina yang telah mulai mengembangkan mobil dengan tenaga listrik dan hidrogen. Harga murah karena mendapat keringanan dari pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM), otomatis mengurangi pajak sebagai pemasukan negara.

Kebijakan mobil murah dapat saja dikeluarkan jika transportasi masal yang murah dan dapat menjangkau ke segala arah telah dilaksanakan. Jepang meskipun sebagai salah satu negara produsen mobil terbesar di dunia tetapi produk yang dihasilkan sebagian besar diekspor ke luar negara. Hal ini disebabkan ketergantungan warganya untuk mobilisasi dapat teratasi oleh sistem transportasi massal yang ada. Beda dengan Indonesia dimana transportasi massal masih jauh dari harapan dan dapat dipastikan produksi mobil murah akan jadi sasaran.

Apapun alasannya regulasi mobil murah LCGC telah dikeluarkan. Pemerintah pusat dan khususnya pemerintah daerah perlu mengantisipasinya. Pelaksanaan transportasi masal mesti disegerakan dengan tiada alasan untuk menundanya. Di sini penulis tidak bermaksud selalu membandingkan Indonesia dengan negara lain yang lebih maju transportasinya, tetapi banyak pelajaran berharga yang dapat diambil pada negara-negara tersebut.

Provinsi Riau sebagai salah satu daerah makmur saat ini perkembangannya sangat pesat berbanding daerah lain di Indonesia. Khususnya Kota Pekanbaru, jalan-jalan dipenuhi mobil pribadi dan sepeda motor. Pemakaian mobil pribadi dipastikan akan membengkak dengan semakin baiknya perekonomian dan semakin murahnya mobil di pasaran.

Jalan raya akan semakin sesak dengan jumlah kendaraan apabila tidak diantisipasi sejak dini. Penyebaran penduduk di beberapa wilayah masih belum terjangkau oleh angkutan kota, sehingga kendaraan pribadi masih jadi pilihan utama.

Mau tidak mau angkutan massal mesti digesa pelaksanaannya yang didukung sarana dan prasarananya. Aturan pemakaian jalan raya seperti perparkiran, sistem pajak jalan raya, aturan kepemilikan kendaraan bermotor dapat dipikirkan dan dilaksanakan dengan segera. Selanjutnya bagaimana? Kita tunggu saja pelaksanaannya.***



Zosmel Zuly
Alumni Pascasarjana UKM Malaysia Kajian Teknologi Transportasi



Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN