PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Polda Riau memberi peringatan keras. Siapa saja yang nekat menyabotase dan mencurangi proses penghitungan suara Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2013, tindakan tegas dan ancaman pidana sudah menanti.
Adapun berdasarkan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, orang yang mengubah penghitungan acara atau berita acara pemilihan suara diancam hukuman maksimal tiga tahun dan atau denda Rp1 miliar.
‘’Jika ada yang berniat mengganggu kotak suara yang ada di PPS, PPK dan KPU akan kita tindak, ada ancaman pidana sesuai KUHP dan UU Pemilu,’’ ujar Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum melalui Kabid Humas, AKBP Hermansyah SIk pada Riau Pos, Jumat (6/9).
Untuk menghindari sabotase dan kecurangan, kata Hermansyah, sistem penjagaan surat suara diperketat. Pengamanan di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan penjagaan 24 jam dengan minimal dua anggota polisi yang bersiaga.
‘’Ini perintah tugas dan penempatannya dikoordinir oleh Polres-polres di wilayah ke Polsek-polsek yang ada,’’ lanjutnya.
Dalam penjagaan, jika dinilai ada kerawanan yang meningkat di PPK, maka tambahan anggota polisi akan diturunkan. ‘’Teknis penjagaannya kondisional, kalau ada gangguan-gangguan akan ditambah,’’ imbuh Hermansyah.
Secara keseluruhan, kata Kabid Humas, tidak ada pengurangan anggota yang disiagakan untuk pengamanan Pilgubri. Alokasinya tetap sekitar 6 ribu lebih anggota atau sekitar dua pertiga kekuatan personel yang ada di Polda Riau.
‘’Kekuatan yang disiagakan tetap hingga berakhir Pemilu. Hanya saja memang sudah ada yang mulai digeser untuk kegiatan rutin dengan tetap siaga. Setiap hari hingga Sabtu dan Ahad, apel dilakukan dan anggota tetap masuk,’’ paparnya.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar kepada Riau Pos menegaskan, untuk di Pekanbaru di setiap PPK akan disiagakan antara 5 sampai 10 orang personel polisi. ‘’Penempatannya akan dilakukan oleh Polsek,’’ kata Adang.
Selain penyiagaan anggota di PPK, Adang juga mengatakan, patroli akan dilakukan pada setiap PPK yang ada. ‘’Patroli, ini juga mengawasi di kelurahan dan kecamatan. Ada 58 kelurahan yang dipantau,’’ ujar Adang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ir H Tengku Edy Sabli juga ikut memperingatkan semua anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dan para pihak terkait jangan coba memanipulasi data perolehan penghitungan hasil Pilgubri.
‘’Siapa saja yang dengan sengaja merubah hasil Pemilu akan dikenakan hukuman pidana Pemilu dengan sanksi tegas berupa hukuman 6 bulan penjara dan atau denda Rp1 miliar,’’ tegas Edy Sabli.
Menurut Edy, hukuman pidana Pemilu itu diatur dalam Pasal 118 ayat 4 Undang-undang Nomor: 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan. Paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta, paling banyak Rp1 miliar.
‘’Jangan coba-coba memanipulasi hasil Pilgubri ini. Jadi jangan coba goda dan bujuk penyelenggara, karena hukuman penyelenggara lebih berat karena ditambah sepertiga hukuman tersebut,’’ kata Edy Sabli.
Dikatakan Edy juga, saat ini KPU masih dalam tahap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa dan kelurahan sampai 10 September mendatang. Perpindahan kotak suara itu juga diawasi oleh polisi dan pengawas Pemilu serta saksi-saksi dari para pasangan calon.
‘’Kami juga punya sistem mendeteksi penggelembungan suara. Hasil penghitungan suara di TPS, dihitung dalam rapat pleno terbuka. Datanya akan dimasukkan dalam berita acara bernama Formulir C1 KWK,’’ imbuh Edy Sabli.
Dari TPS, kata Edy, kotak suara yang dikunci dan disegel akan dibuka oleh PPS. ‘’Di tingkat Kelurahan, PPS dan KPPS juga diselenggarakan rapat pleno terbuka yang disaksikan polisi, saksi, dan pengawas. Hasil penghitungan di masing-masing TPS itu direkap dalam sebuah kertas pleno dan dipajang di kantor lurah,’’ beber Edy Sabli lagi.
Dari PPS, kotak suara akan dibawa ke Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan di PPK juga dilakukan rekapitulasi hasil dari masing-masing PPS. ‘’Di PPK juga dilakukan rapat pleno terbuka yang disaksikan juga oleh polisi, saksi dan Panwascam,’’ kata Edy.
Dari PPK, surat suara akan dikumpulkan di kantor KPU kabupaten/kota dan dilakukan juga rapat pleno terbuka. Rapat pleno terbuka di KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 13 dan 14 September, maka selanjutnya dibawa ke kantor KPU Provinsi Riau.
‘’Berita acaranya sudah ada dari setiap jenjang. Jadi kami bisa mendeteksi di mana terjadinya penggelembungan suara melalui sistem rapat pleno berjenjang, mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota,’’ tegas Edy Sabli.
Di bagian lain, Komisioner KPU Pekanbaru, Fachri Yasin juga menjamin tidak bakal ada penggelembungan suara di Pilgubri ini. Celah itu tertutup karena keberadaan saksi yang dimiliki masing-masing pasangan calon. Kemudian diperkuat adanya Formulir C1 hasil dari pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS.
‘’Kecil sekali kemungkinan itu. Apalagi petugas KPU juga ada,’’ ujar Fachri Yasin, Jumat (6/9).
Fachri Yasin juga menjamin seluruh anggota KPU dan sekretariat KPU Pekanbaru netral dalam pelaksanaan Pilgubri. Apalagi pelaksanaan Pilgubri mendapatkan pantauan secara meluas dari masyarakat.
KPU Pekanbaru, kata Fachri, malah berharap adanya partisipasi masyarakat dalam memantau pengiriman surat suara di lapangan, hingga sampai di PPK, dan KPU.
Sementara itu, pantauan Riau Pos, Jumat (6/9), kotak suara di tingkat kecamatan mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Tak ada seorang pun yang diperbolehkan mendekat, apalagi masuk di ruangan kotak suara yang terkunci dan tertutup rapat itu.
Adapun berdasarkan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, orang yang mengubah penghitungan acara atau berita acara pemilihan suara diancam hukuman maksimal tiga tahun dan atau denda Rp1 miliar.
‘’Jika ada yang berniat mengganggu kotak suara yang ada di PPS, PPK dan KPU akan kita tindak, ada ancaman pidana sesuai KUHP dan UU Pemilu,’’ ujar Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum melalui Kabid Humas, AKBP Hermansyah SIk pada Riau Pos, Jumat (6/9).
Untuk menghindari sabotase dan kecurangan, kata Hermansyah, sistem penjagaan surat suara diperketat. Pengamanan di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan penjagaan 24 jam dengan minimal dua anggota polisi yang bersiaga.
‘’Ini perintah tugas dan penempatannya dikoordinir oleh Polres-polres di wilayah ke Polsek-polsek yang ada,’’ lanjutnya.
Dalam penjagaan, jika dinilai ada kerawanan yang meningkat di PPK, maka tambahan anggota polisi akan diturunkan. ‘’Teknis penjagaannya kondisional, kalau ada gangguan-gangguan akan ditambah,’’ imbuh Hermansyah.
Secara keseluruhan, kata Kabid Humas, tidak ada pengurangan anggota yang disiagakan untuk pengamanan Pilgubri. Alokasinya tetap sekitar 6 ribu lebih anggota atau sekitar dua pertiga kekuatan personel yang ada di Polda Riau.
‘’Kekuatan yang disiagakan tetap hingga berakhir Pemilu. Hanya saja memang sudah ada yang mulai digeser untuk kegiatan rutin dengan tetap siaga. Setiap hari hingga Sabtu dan Ahad, apel dilakukan dan anggota tetap masuk,’’ paparnya.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar kepada Riau Pos menegaskan, untuk di Pekanbaru di setiap PPK akan disiagakan antara 5 sampai 10 orang personel polisi. ‘’Penempatannya akan dilakukan oleh Polsek,’’ kata Adang.
Selain penyiagaan anggota di PPK, Adang juga mengatakan, patroli akan dilakukan pada setiap PPK yang ada. ‘’Patroli, ini juga mengawasi di kelurahan dan kecamatan. Ada 58 kelurahan yang dipantau,’’ ujar Adang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ir H Tengku Edy Sabli juga ikut memperingatkan semua anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dan para pihak terkait jangan coba memanipulasi data perolehan penghitungan hasil Pilgubri.
‘’Siapa saja yang dengan sengaja merubah hasil Pemilu akan dikenakan hukuman pidana Pemilu dengan sanksi tegas berupa hukuman 6 bulan penjara dan atau denda Rp1 miliar,’’ tegas Edy Sabli.
Menurut Edy, hukuman pidana Pemilu itu diatur dalam Pasal 118 ayat 4 Undang-undang Nomor: 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan suara dan atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan. Paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta, paling banyak Rp1 miliar.
‘’Jangan coba-coba memanipulasi hasil Pilgubri ini. Jadi jangan coba goda dan bujuk penyelenggara, karena hukuman penyelenggara lebih berat karena ditambah sepertiga hukuman tersebut,’’ kata Edy Sabli.
Dikatakan Edy juga, saat ini KPU masih dalam tahap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa dan kelurahan sampai 10 September mendatang. Perpindahan kotak suara itu juga diawasi oleh polisi dan pengawas Pemilu serta saksi-saksi dari para pasangan calon.
‘’Kami juga punya sistem mendeteksi penggelembungan suara. Hasil penghitungan suara di TPS, dihitung dalam rapat pleno terbuka. Datanya akan dimasukkan dalam berita acara bernama Formulir C1 KWK,’’ imbuh Edy Sabli.
Dari TPS, kata Edy, kotak suara yang dikunci dan disegel akan dibuka oleh PPS. ‘’Di tingkat Kelurahan, PPS dan KPPS juga diselenggarakan rapat pleno terbuka yang disaksikan polisi, saksi, dan pengawas. Hasil penghitungan di masing-masing TPS itu direkap dalam sebuah kertas pleno dan dipajang di kantor lurah,’’ beber Edy Sabli lagi.
Dari PPS, kotak suara akan dibawa ke Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) dan di PPK juga dilakukan rekapitulasi hasil dari masing-masing PPS. ‘’Di PPK juga dilakukan rapat pleno terbuka yang disaksikan juga oleh polisi, saksi dan Panwascam,’’ kata Edy.
Dari PPK, surat suara akan dikumpulkan di kantor KPU kabupaten/kota dan dilakukan juga rapat pleno terbuka. Rapat pleno terbuka di KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 13 dan 14 September, maka selanjutnya dibawa ke kantor KPU Provinsi Riau.
‘’Berita acaranya sudah ada dari setiap jenjang. Jadi kami bisa mendeteksi di mana terjadinya penggelembungan suara melalui sistem rapat pleno berjenjang, mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten/kota,’’ tegas Edy Sabli.
Di bagian lain, Komisioner KPU Pekanbaru, Fachri Yasin juga menjamin tidak bakal ada penggelembungan suara di Pilgubri ini. Celah itu tertutup karena keberadaan saksi yang dimiliki masing-masing pasangan calon. Kemudian diperkuat adanya Formulir C1 hasil dari pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS.
‘’Kecil sekali kemungkinan itu. Apalagi petugas KPU juga ada,’’ ujar Fachri Yasin, Jumat (6/9).
Fachri Yasin juga menjamin seluruh anggota KPU dan sekretariat KPU Pekanbaru netral dalam pelaksanaan Pilgubri. Apalagi pelaksanaan Pilgubri mendapatkan pantauan secara meluas dari masyarakat.
KPU Pekanbaru, kata Fachri, malah berharap adanya partisipasi masyarakat dalam memantau pengiriman surat suara di lapangan, hingga sampai di PPK, dan KPU.
Sementara itu, pantauan Riau Pos, Jumat (6/9), kotak suara di tingkat kecamatan mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Tak ada seorang pun yang diperbolehkan mendekat, apalagi masuk di ruangan kotak suara yang terkunci dan tertutup rapat itu.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.