Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Sabtu, 28 September 2013

Bendahara KPU Batam Dipenjara

Sabtu, September 28, 2013 By Unknown No comments

Bendahara KPU Batam Dipenjara
Batam [ArtikelKeren] NEWS - Rina yang merupakan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Januari lalu.

Penahanan ini, tak dinyana sama sekali oleh Rina. Pasalnya, hari itu, ia hanya dipanggil sebagai tersangka. “Hari ini, Rabu (25/9), pemanggilannya untuk diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Nuni Triyana.

Setelah diserahkan ke tim jaksa penuntut, Rina akhirnya ditahan. Penahanan ini, sebut Nuni, sudah sesuai prosedur. Kenapa baru saat ini ditahan?

“Selama proses penyidikan sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih kooperatif. Saat ini, menimbang untuk mempermudah proses persidangannya nanti, akhirnya kami putuskan untuk menahan tersangka,” papar Nuni.

Tak lama lagi, kasus yang menyeret Rina akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi di Tanjungpinang, menyusul tiga rekannya yang lain yang sudah dimejahijaukan. Sebab, sebut Nuni, proses penyidikan untuk tersangka Rina sudah dianggap rampung. Ada 30 saksi yang sudah diperiksa terkait keterlibatan Rina dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwako itu.

Nuni tidak mau menyinggung banyak tentang keterlibatan Rina. Hanya saja, katanya, penyidik sudah mengantongi cukup bukti tentang keterlibatan Rina sebagai bendahara KPU. “Berkaitan dengan administrasi dan penyalahgunaan wewenang” imbuhnya. Setelah diserahkan ke jaksa penuntut, Rina akhirnya dibawa ke Rutan Kelas II A Batam di Baloi dengan menggunakan bus tahanan kejaksaan.

Raut wajah Rina terlihat syok saat digiring petugas kejaksaan dan polisi berseragam masuk ke dalam bus berjeruji itu.

Rina yang saat itu mengenakan jilbab biru dengan baju bermotif bunga-bunga dipadu celana kain warna gelap, merupakan tersangka keempat dalam kasus penyelewengan dana hibah. Sebelumnya, Saripuddin Hasibuan dan Deddy Saputra, terlebih dahulu divonis, masing-masing menjalani 4 tahun 8 bulan dan 3 tahun 6 bulan. Dan mantan Ketua KPU Batam Hendriyanto masih menjalani persidangan dan meminta bebas setelah dituntut jaksa 2 tahun 6 bulan plus denda Rp100 juta.

Sumber : riaupos.co

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN