PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatikan (DishubKominfo) Kota Pekanbaru, Ir Syafrudin Sayuti, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (13/8/2013). Syafrudin didakwa melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa Sarana Angkutan Umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang AP SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, perbuatan Syafrudin terjadi pada tahun 2010 silam, samasa dirinya menjabat Kepala Bidang Angkutan di Dishubkominfo Pekanbaru.
Kejadian berawal pada Januari hingga Mei 2010 lalu, Syafrudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Azwir (Alm) Kepala UPTD selaku PPTK menjalankan kegiatan pengerjaan untuk sarana dan prasarana pelayanan jasa angkutan dengan pagu anggaran dari APBD 2010 sebesar Rp 14.502.748.546.
Pada item kegiatan itu terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (armada Trans Metro Pekanbaru) sebesar Rp 6,8 miliar. Berdasarkan kegiatan itu Syafrudin membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditanda tangani Dermawan Condro Guno, selaku Dirut PT Trans Metro Pekanbaru.
Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servise besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana sebesar Rp 323 juta. Begitu juga para sarana pembangunan halte (koridor) 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman. Selanjutnya, berita acara penandatanganan kontrak tersebut disetujui oleh Azwir selaku PPTK.
Namun dalam pelaksanaannya, Syafrudin bersama Azwir tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan audit BPKP Riau, negara dirugikan sebesar Rp296.181.506.
Atas perbuatan itu, Syafrudin yang saat ini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini dia tidak ditahan. (Linda Novia/MRNetwork)
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang AP SH di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH. Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, perbuatan Syafrudin terjadi pada tahun 2010 silam, samasa dirinya menjabat Kepala Bidang Angkutan di Dishubkominfo Pekanbaru.
Kejadian berawal pada Januari hingga Mei 2010 lalu, Syafrudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Azwir (Alm) Kepala UPTD selaku PPTK menjalankan kegiatan pengerjaan untuk sarana dan prasarana pelayanan jasa angkutan dengan pagu anggaran dari APBD 2010 sebesar Rp 14.502.748.546.
Pada item kegiatan itu terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (armada Trans Metro Pekanbaru) sebesar Rp 6,8 miliar. Berdasarkan kegiatan itu Syafrudin membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditanda tangani Dermawan Condro Guno, selaku Dirut PT Trans Metro Pekanbaru.
Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servise besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana sebesar Rp 323 juta. Begitu juga para sarana pembangunan halte (koridor) 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman. Selanjutnya, berita acara penandatanganan kontrak tersebut disetujui oleh Azwir selaku PPTK.
Namun dalam pelaksanaannya, Syafrudin bersama Azwir tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Berdasarkan audit BPKP Riau, negara dirugikan sebesar Rp296.181.506.
Atas perbuatan itu, Syafrudin yang saat ini menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru dijerat pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 9 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini dia tidak ditahan. (Linda Novia/MRNetwork)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.