PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Tiga terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik Ketua KNPI Pekanbaru Agung Nugroho, Selasa (9/7/2013) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH dan Diky SH ini diantaranya, Fajar, Agustian alias Iber dan Novik. Sidang kasus pembakaran ini dipimpin majelis hakim Reno Listowo SH MH.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, jika ketiga terdakwa bersama Suryo (DPO), melakukan pertemuan dengan seorang penghuni Lapas Pekanbaru bernisial J, pada medio awal Maret 2013 lalu. Pertemuan yang digelar di Kantin Lapas itu, J mengungkapkan kekesalannya terhadap Agung.
Sehingga timbul rencana untuk membakar mobil mewah jenis Range Rover Evoque warna putih Nopol B 121 AAU, dengan mendapat upah sebesar Rp6 juta. Hingga akhirnya pada Kamis (21/3/2013) lalu, sekitar pukul 13.50 Wib, terdakwa membakar mobil Agung yang sedang parkir di Hotel Grand Zuri Jalan Teuku Umar Pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa ini, korban menelan kerugian hingga Rp2 miliar. Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 187 ke-1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(linda/MRnetwork)
Ketiga terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH dan Diky SH ini diantaranya, Fajar, Agustian alias Iber dan Novik. Sidang kasus pembakaran ini dipimpin majelis hakim Reno Listowo SH MH.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, jika ketiga terdakwa bersama Suryo (DPO), melakukan pertemuan dengan seorang penghuni Lapas Pekanbaru bernisial J, pada medio awal Maret 2013 lalu. Pertemuan yang digelar di Kantin Lapas itu, J mengungkapkan kekesalannya terhadap Agung.
Sehingga timbul rencana untuk membakar mobil mewah jenis Range Rover Evoque warna putih Nopol B 121 AAU, dengan mendapat upah sebesar Rp6 juta. Hingga akhirnya pada Kamis (21/3/2013) lalu, sekitar pukul 13.50 Wib, terdakwa membakar mobil Agung yang sedang parkir di Hotel Grand Zuri Jalan Teuku Umar Pekanbaru.
Akibat perbuatan terdakwa ini, korban menelan kerugian hingga Rp2 miliar. Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 187 ke-1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(linda/MRnetwork)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.