PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Dalam waktu dekat ini, Revisi Undang-Undang yang menetapkan pengurusan KTP dan Akte kelahiran gratis akan ketok palu di Paripurna DPRD-RI. Masyarakat harus bersyukur atas langkah ini. Dana para oknum yang nantinya tetap melakukan pengutipan biaya harus siap-siap berhadapan dengan hukum.
"Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini, mari kita kawal bersama jalannya,"ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman kepada Halloriau.com, Rabu (10/7/2013).
Ia juga menyebutkan, kalau program ini nantinya sudah berjalan dan sudah disahkan. Walikota Pekanbaru harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. "Dan termasuk jajaran ditingkat Kelurahan dan Kecamatan, harus mensosialisasikannya,"tutur politisi Partai Demokrat ini.
Jika nanti dalam program KTP dan Akta Kelahiran gratis ini sudah dijalankan dan masih ada dilakukannya pungutan oleh aparatur terkait yang membidangi pengurusannya. "Maka oknumnya harus siap-siap saja untuk dipidanakan dengan Hukuman 2 tahun serta ditambah denda Rp25 juta, "ungkapnya.
Untuk itu, sebelum ada PNS yang masuk penjara gara-gara memungut uang dari program yang sudah di gratiskan. Makanya pemerintah harus cepat melakukan sosialisasi, jika program KTP dan Akta Kelahiran gratis ini sudah diketok palu.
Bahkan tegas Kamaruzaman, jika ini sudah berjalan dirinya bersama anggota dewan lainnya di Komisi I DPRD Pekanbaru, akan memanggil Walikota Pekanbaru, Camat dan kelurahan. "Dan itu untuk menanyakan sejauh mana sosialisasi yang mereka jalan, mengenai program dari pemerintah pusat ini,"sebutnya.
"Dan bagi masyarakat jika menemukan pungutan setelah ini sosialisasikan pemerintah, diharapkan dapat proaktif jika terjadi pungutan dilakukan oknum tertentu,"harapnya. (Aulia)
"Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini, mari kita kawal bersama jalannya,"ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Kamaruzaman kepada Halloriau.com, Rabu (10/7/2013).
Ia juga menyebutkan, kalau program ini nantinya sudah berjalan dan sudah disahkan. Walikota Pekanbaru harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. "Dan termasuk jajaran ditingkat Kelurahan dan Kecamatan, harus mensosialisasikannya,"tutur politisi Partai Demokrat ini.
Jika nanti dalam program KTP dan Akta Kelahiran gratis ini sudah dijalankan dan masih ada dilakukannya pungutan oleh aparatur terkait yang membidangi pengurusannya. "Maka oknumnya harus siap-siap saja untuk dipidanakan dengan Hukuman 2 tahun serta ditambah denda Rp25 juta, "ungkapnya.
Untuk itu, sebelum ada PNS yang masuk penjara gara-gara memungut uang dari program yang sudah di gratiskan. Makanya pemerintah harus cepat melakukan sosialisasi, jika program KTP dan Akta Kelahiran gratis ini sudah diketok palu.
Bahkan tegas Kamaruzaman, jika ini sudah berjalan dirinya bersama anggota dewan lainnya di Komisi I DPRD Pekanbaru, akan memanggil Walikota Pekanbaru, Camat dan kelurahan. "Dan itu untuk menanyakan sejauh mana sosialisasi yang mereka jalan, mengenai program dari pemerintah pusat ini,"sebutnya.
"Dan bagi masyarakat jika menemukan pungutan setelah ini sosialisasikan pemerintah, diharapkan dapat proaktif jika terjadi pungutan dilakukan oknum tertentu,"harapnya. (Aulia)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.