BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Keterlambatan proses pelelangan proyek tahun jamak atau multiyears serta lamanya masa evaluasi yang dilakukan kelompok kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis, membuat sejumlah kalangan mulai pesimis, proyek-proyek tersebut tuntas sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak atau MY, harus tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi misi kepala daerah. Sekarang ini masa efektif pemerintahan Herliyan Saleh-Suayatno tersisa dua tahun lagi, dengan masa pemerintahan yang telah berjalan selama 3 tahun, sementara pelaksanaan kegiatan tahun jamak setidaknya selama 3 tahun anggaran berjalan," jelas Syafril Naldi NK, Sekretaris Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal) Bengkalis, Senin (22/7/2013).
Apalagi sambungnya, tujuan dari pengadaan barang dan jasa, termasuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi tahun jamak sebanyak enam paket jalan poros dan lingkar itu harus dikerjakan tepat waktu. Hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan pemerintah, baik melalui Keputusan Presiden (Kepres) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tatacara pelaksanaan kegiatan konstruksi tahun jamak.
Dilanjutkan Syafril, dengan waktu pelaksanaan tersisa kurang dari dua tahun, sementara menurut ketentuan peraturan keuangan sisa anggaran pekerjaan kontrak tahun jamak, pada tahun anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya. Kemudian, tidak dapat dijadikan usulan sebagai kegiatan belanja tambahan, sehingga dalam hal ini Pemkab Bengkalis harus betul-betul cermat dan selektif terhadap pelaksanaan proyek tahun jamak itu.
"Kalau melihat situasi dan kondisi sekarang, dimana keterlambatan proses lelang serta lamanya proses evaluasi yang dilaksanakan panitia, rasanya mustahil keenam paket jalan itu tuntas seratus persen, terutama dua jalan poros dan dua jalan lingkar yang baru mendapat izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI,"tandas Syafril Naldi memberikan alasan.
Senada dengan itu pengamat konstruksi di Bengkalis Reza Alfian juga mengaku pesimis melihat target serta keterlambatan pelaksanaan proyek tahun jamak dari schedulle yang sudah dibuat. Seharusnya proyek MY itu sudah berjalan awal tahun 2013, namun sekarang hingga pertengahan tahun 2013, masih belum dimulai, bahkan perusahaan pemenang lelang juga belum diumumkan.
"Melihat dari perencanaan proyek MY tersebut, ada empat paket kegiatan yang tidak tertutup kemungkinan bakal terbengkalai. Keempatnya adalah jalan poros Bukitbatu-Duri, Bukitbatu-Siak Kecil serta dua jalan lingkar Duri Barat dan Duri Timur. Karena keempat kegiatan tersebut dimulai dari titik nol, mulai dari merambah hutan sampai finishing dengan panajng jalan diatas 30 kilometer,"papar Reza yang juga seorang konsultan tersebut.
Sarjana tekhnik tamatan Jogjakarta ini mengaku heran dengan kinerja pokja MY di ULP yang belum juga mengumumkan pemenang lelang. Padahal banding serta proses sidang di PTUN sudah selesai atas gugatan sejumlah rekanan beberapa waktu lalu.
"Perlu diingat, proyek MY di Bengkalis ini merupakan yang terbesar di Indonesia, untuk skala kabupaten/kota. Banyak kepentingan diduga "bermain" dalam proyek tahun jamak ini, karena angkanya sangat fantastis yaitu Rp 2,4 trilyun. Apalagi kalau nanti terbengkalai, proyek MY ini akan menjadi catatan kelam pembangunan di Negeri Junjungan," cetus Reza.(Alfisnardo)
"Pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak atau MY, harus tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari visi misi kepala daerah. Sekarang ini masa efektif pemerintahan Herliyan Saleh-Suayatno tersisa dua tahun lagi, dengan masa pemerintahan yang telah berjalan selama 3 tahun, sementara pelaksanaan kegiatan tahun jamak setidaknya selama 3 tahun anggaran berjalan," jelas Syafril Naldi NK, Sekretaris Forum Komunikasi Antar Lembaga (Fokal) Bengkalis, Senin (22/7/2013).
Apalagi sambungnya, tujuan dari pengadaan barang dan jasa, termasuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi tahun jamak sebanyak enam paket jalan poros dan lingkar itu harus dikerjakan tepat waktu. Hal tersebut sudah diatur dalam ketentuan pemerintah, baik melalui Keputusan Presiden (Kepres) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tatacara pelaksanaan kegiatan konstruksi tahun jamak.
Dilanjutkan Syafril, dengan waktu pelaksanaan tersisa kurang dari dua tahun, sementara menurut ketentuan peraturan keuangan sisa anggaran pekerjaan kontrak tahun jamak, pada tahun anggaran tertentu tidak dapat diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya. Kemudian, tidak dapat dijadikan usulan sebagai kegiatan belanja tambahan, sehingga dalam hal ini Pemkab Bengkalis harus betul-betul cermat dan selektif terhadap pelaksanaan proyek tahun jamak itu.
"Kalau melihat situasi dan kondisi sekarang, dimana keterlambatan proses lelang serta lamanya proses evaluasi yang dilaksanakan panitia, rasanya mustahil keenam paket jalan itu tuntas seratus persen, terutama dua jalan poros dan dua jalan lingkar yang baru mendapat izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI,"tandas Syafril Naldi memberikan alasan.
Senada dengan itu pengamat konstruksi di Bengkalis Reza Alfian juga mengaku pesimis melihat target serta keterlambatan pelaksanaan proyek tahun jamak dari schedulle yang sudah dibuat. Seharusnya proyek MY itu sudah berjalan awal tahun 2013, namun sekarang hingga pertengahan tahun 2013, masih belum dimulai, bahkan perusahaan pemenang lelang juga belum diumumkan.
"Melihat dari perencanaan proyek MY tersebut, ada empat paket kegiatan yang tidak tertutup kemungkinan bakal terbengkalai. Keempatnya adalah jalan poros Bukitbatu-Duri, Bukitbatu-Siak Kecil serta dua jalan lingkar Duri Barat dan Duri Timur. Karena keempat kegiatan tersebut dimulai dari titik nol, mulai dari merambah hutan sampai finishing dengan panajng jalan diatas 30 kilometer,"papar Reza yang juga seorang konsultan tersebut.
Sarjana tekhnik tamatan Jogjakarta ini mengaku heran dengan kinerja pokja MY di ULP yang belum juga mengumumkan pemenang lelang. Padahal banding serta proses sidang di PTUN sudah selesai atas gugatan sejumlah rekanan beberapa waktu lalu.
"Perlu diingat, proyek MY di Bengkalis ini merupakan yang terbesar di Indonesia, untuk skala kabupaten/kota. Banyak kepentingan diduga "bermain" dalam proyek tahun jamak ini, karena angkanya sangat fantastis yaitu Rp 2,4 trilyun. Apalagi kalau nanti terbengkalai, proyek MY ini akan menjadi catatan kelam pembangunan di Negeri Junjungan," cetus Reza.(Alfisnardo)
Sumber : halloriau
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.