Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 27 Agustus 2013

Setiap Warga Negara Dijamin Kebebasannya Mengakses Informasi

Selasa, Agustus 27, 2013 By Unknown No comments

Setiap Warga Negara Dijamin Kebebasannya Mengakses Informasi
SIAK [ArtikelKeren] NEWS - Asisten Administrasi Kabupaten Siak H Jamaluddin membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik seProvinsi Riau Tahun 2013 yang ditaja oleh Komisi Informasi Provinsi Riau di Grand Mempura Hotel, Selasa (27/8/2013).

Dalam sambutannya H. Jamaluddin mengatakan bila sebelumnya hanya wartawan, jurnalis atau insan pers yang dijamin hak-haknya untuk mencari informasi, kini setiap warga negara dijamin hak asasinya untuk mengakses informasi publik. Namun keterbukaan informasi ini bukanlah tanpa batasan sama sekali.

Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tersebut Setiap SKPD diharuskan untuk membentuk PPID (pejabat pengelola informasi daerah) sebagai lembaga yang memberikan layanan informasi publik. Contohnya, masyarakat atau publik tidak langsung meminta informasi kepada kepala dinas yang bersangkutan.

Lanjut Jamaludin Sejalan dengan prinsip HAM, batasan hak asasi manusia bagi seseorang itu adalah hak asasi orang lain. Singkatnya, kebebasan yang dijamin oleh pemerintah adakah kebesasan yang dilandaskan tanggungjawab, bukan kebebasan tanpa arah.

Sebagai ujung tombak dan jantung pelayanan informasi publik, maka program seluruh Badan Publik kedepan mau tidak mau harus segera mempersiapkan PPID beserta jajaran pendukung yang profesional sehingga mampu menerjemahkan Standar Layanan Informasi Publik dengan baik, juga mampu menjembatani kepentingan masyarakat dalam permohonanan Informasi Publik kepada Badan Publik dengan seimbang, tidak saling merugikan dab bertanggungjawab.

Dirinya juga menyambut baik dengan kegiatan ini, dirinya berharap untuk segera membentuk lembaga ini dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. "Saya juga menghimbau disetiap SKPD ada papan informasi yang dapat mengakomodir kebutuhan informasi publik kepada masyarakat," jelasnya.

Ketua Komisi Informasi (KI) Riau Mahyudin Yusdar dalam paparannya menjelaskan bahwa keterbukaan Informasi sebagai hak asasi dan hak konstitusional. antara lain setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Komisi Informasi kata dia adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi (penyelesaian sengketa ajudikasi diluar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan).

Sementara itu Sekretaris Komisi Informasi (KI) H Sulaiman selaku panitia pelaksana dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama satu hari, dilaksanaka pada setiap kabupaten/kota dan untuk kabupaten Siak adalah kabupaten yang ke tujuh. Jumlah peserta hanya sebanyak 30 badan publik di lingkungan Pemerintah kabupaten Siak.

Sumber : halloriau

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN