Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Sabtu, 13 Juli 2013

Kerusakan Bangunan Tanggungjawab Kontraktor

Sabtu, Juli 13, 2013 By Unknown No comments

Kerusakan Bangunan Tanggungjawab Kontraktor
PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Para kontraktor wajib melakukan pemeliharaan bangunan yang dikerjakannya hingga beberapa waktu setelah proyek konstruksi selesai. Ini adalah cara meminta pertanggunjawaban bagi para rekanan yang terkadang hasil kerjanya mengecewakan padahal baru saja selesai dibangun.

Seperti yang terjadi saat ini di gedung DPRD Pekanbaru. Baru 2 tahun rampung, sudah rusak pada bagian lantai. Maka kontraktornya wajib memperbaiki. Ini diungkapkan pengamat perkotaan dan rekontruksi bangunan Ir Rony Ardiansyah MT, IPU, kepada Halloriau.com, Sabtu (13/7/2013).

Rony menyebutkan, dalam setiap proyek sudah umum dicantumkan masa pemeliharaan yang tanggung jawabnya dibebankan kepada penyedia jasa (pemborong) mulai dari tiga bulan sampai satu tahun, biasanya tergantung nilai proyek dan dicantumkan dalam klausul kontrak. Dalam masa pemeliharaan penyedia jasa wajib memantau hasil kerjanya, dan menjaga (memelihara) agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan.

''Apabila terjadi kerusakan bangunan yang disebabkan karena kualitas yang tidak sesuai spesifikasi teknik maka sudah tentu semua biaya perbaikan ditanggung oleh penyedia jasa. Masa pemeliharaan sebagaimana tercantum dalam kontrak bukanlah waktu untuk menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan, melainkan untuk pemeliharaan pekerjaan yang sudah 100 persen selesai, dan telah dilakukan serah terima pertama pekerjaan,'' ujar dosen Universitas Islam Riau (UIR) ini dengan lugas.

Selain itu, sebut Rony, tanggung jawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggung jawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan). Tanggung jawab ini disebut jaminan konstruksi.

Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. ''Sesuai pasal 43 UU No. 18 Tahun 1999, maka pihak penyedia jasa yang melakukan kesalahan dan mengakibatkan kegagalan bangunan bisa dikenai pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen (bagi perencana) dan 5 persen (bagi pelaksana atau pemborong) dari nilai kontrak,'' jelasnya.

Oleh karena beratnya tanggung jawab sesuai ketentuan undang-undang, disarankan kepada penyedia jasa untuk berhati-hati dalam proses tender maupun dalam proses perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan. (Aulia)


Sumber : halloriau
Editor   : Ananda Donie

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN