Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 09 Juli 2013

Jika Banding, Kuasa Hukum WIN Peringatkan KPU

Selasa, Juli 09, 2013 By Unknown No comments

Jika Banding, Kuasa Hukum WIN Peringatkan KPU
PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Pasangan Bakal Calon Gubernur dari jalur independen Wan Abu Bakar-Isjoni masih harap-harap cemas menanti putusan dan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang memenangkan gugatan mereka.

Kuasa Hukum WIN, Muhammad Rais Hasan kepada halloriau.com menyatakan, pihak akan terus berupaya agar putusan PTUN tersebut dijalankan oleh KPU, sehingga kliennya bisa bertarung di Pilgubri nanti.

PTUN juga telah memberikan waktu kepada KPU selama 14 hari tentang keputusan tersebut sampai 18 Juli 2013. Namun, seandainya KPU menyatakan banding terhadap keputusan tersebut Pasangan WIN akan melawan banding tersebut.

"Jika seandainya banding tentu kita akan lawan. Tim kuasa hukum malam tadi juga sudah melakukan diskusi yang cukup panjang mengenai materi putusan tersebut," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan Rais, dengan tim kuasa hukum yang lain dirinya juga mendiskusikan persoalan tersebut ke hukum tata negara agar hukum yang berkaitan dengan pemilukada ini ditegakkan.

"Kita juga sedang mendiskusikan ini kepada ahli-ahli hukum tata negara supaya hukum selalu ditegakkan di Riau berkaitan dengan tahapan pemilukada," lanjutnya.

"Untuk itu kita meminta juga kepada KPU melihat secara detil apa yang dimaksud putusan PTUN tersebut. Kita berharap KPU bisa melihat ini secara jernih tanpa ada hal-hal lainnya yang berimplikasi merugikan WIN. Apabila KPU banding kita akan lawan itu dengan upaya hukum yang akan kita lakukan," tegasnya lagi.

Seperti diketahui gugatan WIN telah dikabulkan misalnya saja mengenai penundaan SK KPU nomor 288

"Permohonan klien kami pasangan WIN telah dikabulkan. Yang pertama adalah dikabulkan pemeriksaan acara cepat, permohonan penundaan terhadap SK nomor 288. Putusan akhir telah diputuskan juga bahwa pasangan WIN yang menjadi klien kami telah dirugikan baik dari proses tahapan verifikasi sampai kepada tahapan pengitungan tahap awal," jelasnya.

Dengan demikian menurut Rais KPU sendiri telah melanggar peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 pada pasal 48,53,57.

"Dengan ini bahwa KPU telah jelas melanggar pasal 48,53,57 dari peraturan KPU nomor 9 tahun 2012. Hakim berkeyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut bersifat impratif dan tidak bisa dilaksanakan secara sepotong-sepotong dan klien kami juga bisa membuktikan dari 13 berita acara yang diberikan dari PPS se Riau," lajutnya.

Namun,hingga hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memang belum menentukan sikap terkait keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan pasangan Wan Abubakar - Isjoni nomor 21/G/2013/PTUN/Pbr. Tentang permohonan penundaan pelaksanaan keputusan KPU nomor 288 tahun 2013.

Dari informasi yang diterima bahwa KPU sendiri akan melakukan rapat pelono, Rabu (10/07/2013) untuk menentukan sikap banding atau tidak terhadap putusan PTUN pada sidang 3 Juli 2013 lalu. (Dani)


Sumber : halloriau
Editor   : Ananda Donie

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN