Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 11 Juli 2013

9 Anggota DPRD Bengkalis Didesak Mundur

Kamis, Juli 11, 2013 By Unknown No comments

9 Anggota DPRD Bengkalis Didesak Mundur
BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Tidak kurang sembilan orang anggota DPRD Bengkalis yang saat ini masih aktif sebagai wakil rakyat, harus segera mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dikarenakan mereka pindah partai politik (parpol) untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Bengkalis maupun DPRD Propinsi Riau pada pemilu legislatif tahun 2014.

Dari informasi yang dihimpun, kesembilan orang tersebut dua diantaranya maju sebagai caleg untuk DPRD Riau. Mereka adalah Salfian Daliandi dari Partai Bintang Reformasi (PBR) hijrah ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Abdul Rahman Jantan dari Partai Bulan Bintang (PBB) pindah ke Partai Golkar.

Sementara itu tujuh lagi wakil rakyat yang pindah parpol untuk bertarung menikmati kembali kursi empuk legislatif di Negeri Junjungan adalah Abdul Kadir Sag dari Partai Barisan Nasional (Barnas) pindah ke PAN, Sofyan SPdI dari PPNUI bergabung dengan PDI Perjuangan, Dani Purba dari Partai Patriot hijrah ke PDI Perjuangan.

Kemudian dua politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) yakni James Rocky P Rumajar dan Daud Gultom bergabung dengan Partai Gerindra. Juga ada Hendri HS SAg dari Partai Buruh dan Revolaysa SH (Partai Hanura) yang bergabung dengan Partai Golkar di daerah pemilihan kecamatan Mandau untuk caleg DPRD Bengkalis.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Defitri Akbar saat dihubungi Kamis (11/7/2013) terkait persoalan ini mengatakan, para wakil rakyat ini diminta mundur sebagai anggota dewan. Namun dari sembilan orang tersebut diatas, dua diantaranya merupakan kewenangan dari KPU Riau, karena mereka maju menjadi bakal caleg ke DPRD Riau.

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang terbaru, para anggota DPRD yang pindah partai dan mencalonkan diri lagi harus segera mengundurkan diri dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Batas waktunya adalah 14 hari setelah SE Mendagri tersebut terbit," katanya.

Selain itu katanya, parpol asal mereka harus mengajukan surat PAW yang bersangkutan dengan mengajukan nama pengganti yang tidak maju sebagai caleg dari partai berbeda. Apabila parpol asal tidak mengajukan usulan PAW, maka pimpinan DPRD Bengkalis bersama dengan sekretariat DPRD dapat langsung mengajukan surat pemberhentian mereka ke Gubernur.

Menurutnya, SE tersebut sangat jelas dan tidak ada lagi toleransi terhadap para anggota dewan yang membandel tidak mau mundur sebagai wakil rakyat. Karena logikanya, saat mereka duduk menjadi anggota dewan tahun 2009 lalu misalnya dari Partai A, kemudian untuk pemilu legislatif tahun 2014 mereka bergabung dengan Partai B, tentu konsekwensinya harus mundur.

"Kita mengindikasikan sejauh ini ada tujuh orang anggota DPRD Bengkalis aktif kembali menjadi caleg untuk DPRD Bengkalis. Kemudian dua orang naik kelas ke DPRD Riau, tapi itu domain-nya KPU Riau," ujarnya.

Ditanya apabila ketujuh orang tersebut tidak berhenti, tentu KPU akan mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan, karena untuk maju menjadi caleg ada aturan main serta mekanismenya. "Seseorang tidak bisa mengiterpretasikan undang-undang dan aturan sesuai alam pikirannya saja demi melanggengkan jabatannya," katanya (zulkarnen/MRnetwork)


Sumber : halloriau
Editor   : Ananda Donie

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN