Usai pembacaan putusan vonis, yang dinilai lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian, sebelumnya 6 bulan kurungan penjara tersebut, terdakwa ARmenyatakan banding atas putusan vonis tersebut.
Hal itu terungkap, dalam agenda sidang pembacaan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tumpanuli Marbun SH MH yang juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian, beranggotakan Feri Irawan SH dan JPU Iskandar SH MH.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa AR terbukti melanggar Pasar 351 ayat 1 KUHP. Yang meringankan terdakwa, kooperatif dan mengakui perbuatannya bersalah dan menyatakan menyesal.
Serta tidak mengulangi perbuatan yang sama disamping mempunyai niat untuk berdamai. Sedangkan yang memberatkan terdakwa, selaku seorang guru, sikapnya tidak mencerminkan seorang tenaga pendidik.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, atas vonis yang telah diberikan, apakah banding. "Saya nyatakan banding,’’ ungkap AR dihadapan majelis hakim dan JPU. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.