"Pembakar lahan sudah ada yang kita tahan dua tersangka," ujar Kapolres Dumai AKBP Yudi Kurniawan usai apel konsolidasi PAM kampanye terbuka di halamam Mapolres Dumai, Sabtu (14/3).
Ditambahkan Kapolres, kejadian kebakaran di Dumai Timur, dengan luar lahan terbakar seluas lima hektare, di mana identitas pelakunya sudah dikantongi oleh pihaknya, saat ini, pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarain Orang (DPO).
Dijelaskan Kapolres, terhadap dua tersangka itu, yakni seorang wanita ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan Putri Tujuh, Kecamatan Dumai Timur, pada 6 Februari lalu ditangkap oleh jajarannya di Polsek Dumai Timur. Seorang tersangka lainnya ditangkap di Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Selain dua tersangka pembakar lahan yang sudah ditahan, Kapolres mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang diduga pelaku pembakar lahan seluas lima hektare di Kecamatan Dumai Timur sebagai DPO.
"Selain dua tersangka yang telah kita amankan, dua pelaku lagi juga sudah kita masukan dalam DPO. Ada lima hektare lahan di Dumai Timur diduga dibakar kedua pelaku ini," kata Kapolres. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.