Dari penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian terhadap tersangka diketahui para tersangka sudah memindahtangankan narkoba jenis sabu-sabu satu kilogram ke jaringannya yang lain.
Tersangka yang yang berhasil diringkus aparat kepolisian adalah Mohd Nizam bin Mustafa (38), Abdul Rahim bin Abdul Rahman (39) dan Mohd Azizee bin Abd Hamid (30).
Saat ditangkap ketiganya sedang pesta sabu dan dalam keadaan sakau. Selain itu tersangka ini berpura-pura menjadi nelayan. Karena di speedboat yang mereka gunakan ada jaring dan juga tong es untuk ikan.
Selain ketiga WNA tersebut, turut diamankan satu orang WNI asal Jangkang Mul alias ML. Juga diduga kuat anggota jaringan narkoba internasional tersebut atau kaki tangan mereka untuk Pulau Bengkalis.
Kasatnarkoba AKP Willy Kartamanah didampingi Kabag Sumda AKP Anwit Rizal Senin (10/2) mengatakan, dengan berhasil dibekuknya jaringan narkoba internasional ini, setidaknya telah memutus mata rantai jaringan ini untuk memasok narkoba melalui wilayah Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan tidak banyak seperti barang yang diduga heroin seberat 4,59 gram, sabu-sabu 1 jie dan ganja 3,2 gram. Selain itu turut diamankan speedboat fiber dengan mesin 30 PK, tong es dan jaring dan uang senilai 1.000 ringgit Malaysia.
"Sehari sebelum ditangkap para tersangka telah sempat membawa keluar atau memindahkantangankan sabu-sabu seberat 1 kg senilai Rp1,5 miliar ke jaringan mereka,’’ tutur Kasat.
Informasi ini didapat dari keterangan orang yang layak dipercaya. "Walau kami sangat kecewa. Tapi setidaknya dengan berhasil diamankannya jaringan narkoba internasional ini, telah memutus mata rantai jaringan mereka di Bengkalis khususnya,’’ jelas Willy.
Menurutnya, jaringan ini masuk ke Pulau Bengkalis dari Muar melalui jalur ilegal menggunakan speedboat fiber dan berlabuh di pelabuhan tikus. Ini terlihat dari tidak ada dokumen apapun yang dibawa para tersangka baik paspor maupun visa.
"Mereka datang dari Malaysia menggunakan speedboat. Modusnya, berpura-pura jadi nelayan. Untuk menghilangkan kecurigaan, di speedboad 30 PK itu ada jaring dan tong es layaknya persiapan nelayan yang hendak mencari ikan,’’ jelas Willy lagi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para tersangka, sebenarnya ketika sampai ke Bengkalis ketiganya berniat kembali lagi ke Malaysia untuk mengambil narkoba. Namun dengan alasan speedboat rusak, mereka bermalam di Desa Jangkang.
Namun keberadaan mereka terendus polisi dan akhirnya berhasil dibekuk. Walaupun mereka sudah berhasil memindahtangankan sabu yang dibawa dari Malaysia seberat 1 kg ke tangan seseorang, yang sosoknya sekarang sedang diselidiki pihak Satnarkoba Bengkalis
Dijelaskan Willy, dari hasil monitoring pihaknya, jaringan ini sudah beberapa kali berhasil masuk ke Bengkalis dan telah banyak membawa narkoba.
Menyinggung tentang keterlibatan pihak lainnya, menurut Willy pihaknya kini tengah mengembangkan kasus ini.
Memang katanya sudah ada beberapa nama yang diduga adalah anggota jaringan ini. Namun ia belum mau gegabah mengambil tindakan.
"Ini jaringan internasional. Kami harus hati-hati. Kami tidak mau kecolongan lagi. Itu sebabnya saya belum mau langsung memberikan informasi ke rekan media saat penangkapan. Saya khawatir "target’’ lepas,’’ ungkapnya.
Terkait nilai nominal barang bukti heroin seberat 4,59 gram yang turut diamankan, Willy belum dapat menjelaskan. Karena secara resmi ia belum dapat menyimpulkan barang itu adalah heroin, walau dari hasil tes yang dilakukannya langsung di hadapan wartawan memang heroin.
"Dari hasil tes ini memang heroin kualitas rendah. Dan sepertinya ini untuk campuran putau karena jenisnya kasar. Namun yang berhak menetapkan itu pasti heroin adalah hasil uji labor,’’ tambahnya lagi.
Narkotika Rp2,5 M Dimusnahkan
Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berasal dari Malaysia masuk melalui Selatpanjang, Kepulauan Meranti senilai Rp2,5 miliar hasil ungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dimusnahkan Senin (10/2). Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan 1 kg sabu-sabu ke dalam air dan memblender 1.700 butir ekstasi.
Pemusnahan ini dilakukan di depan Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Jalan Prambanan. Hadir memimpin pemusnahan, Direktur Ditres Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah SIK. Turut hadir pula, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, BP POM, dan BNNK.
Empat tersangka yang dihadirkan untuk menyaksikan pemeriksaan adalah, He dengan barang bukti 25,4 gram sabu, Nu pemilik 98 gram sabu, Ja pemilik 3 butir ektasi dan Ma dengan barang bukti 900,1 gram sabu dan 1.700 ektasi. "Dari barang bukti, 1 gram sabu-sabu dan satu butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan persidangan,’’ kata Dit Dires Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah.
"Pemusnahan kami lakukan setelah ada penetapan dari kejaksaan. Pemusnahan juga dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan memudahkan penyidik melengkapi berkas para tersangka,’’ kata Hermansyah.
Sementara itu, Ma, kepada Riau Pos di sela-sela pemusnahan mengatakan ia sebenarnya diperalat oleh orang yang disebutnya berinisial Ag.
"Saya diminta mengantar, saya tak tahu isinya,’’ kata Ma sambil mengatakan saat mengantar itu sudah ada uang Rp5 juta. Ia menuturkan, seorang wanita menitipkan barang tersebut untuk dijemput di gang di sekitar Jalan Teuku Umar, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (29/1) lalu. ‘’Disuruh bawa ke Pekanbaru,’’ ujarnya singkat.
Saat ditanya, sudah berapa kali ia membawa paket seperti ini, Ma mengaku baru satu kali. "Baru sekali ini. Ya mau bagaimana, terdesak keperluan ekonomi,’’ ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, 1.700 ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu diungkap Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, Sabtu (1/2) lalu di Pekanbaru. Dari keterangan tersangka, 1.700 butir ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu ini dari Malaysia. Masuk melalui Selatpanjang, Meranti.
Pengungkapan jaringan ini bermula saat diungkap tersangka Ac, Rabu (29/1) di Jalan Lembaga, Gobah. Di sini, diamankan 200 pil ekstasi. Dari sini, diungkap keberadaan Ja (41) di Jalan Abdul Muis dengan 71 butir ekstasi.
Dari keterangan keduanya, diamankan lagi dua tersangka berinisial P (33) dan N (37) dengan 5 butir pil ektasi di Jalan Pangeran Hidayat bersama barang bukti alat cetak ektasi, bahan pembuatan dan pencetak merek ekstasi.
Pengembangan yang dilakukan, tak hanya sampai di sini. Kesaksian empat tersangka ini merujuk pada satu bandar besar. Dari sini, akhirnya satu tersangka mengaku punya kenalan berinisial Ma (42).
Pancingan yang dilakukan terhadap Ma berhasil, ia ditangkap di sebuah komplek pertokoan di Jalan Riau, Kecamatan Payungsekaki.
Bersamanya diamankan barang bukti 500 butir ekstasi. Dari pengembangan, Ma menunjukkan rumah di Jalan Kapur. Di sinilah diamankan pada lantai 2 satu kilogram sabu-sabu di dalam kardus dan 1.200 butir ekstasi yang diletakkan di dalam kotak susu.
Ketatkan Pengawasan Perairan
Beberapa pengungkapan peredaran narkotika yang dilakukan di Riau menunjukkan bahwa jalur perairan menjadi favorit pengedar untuk memasok barang haram tersebut dalam jumlah besar.
Terkait hal ini, Polda Riau berjanji akan mengetatkan pengawasan di daerah perairan, terutama yang berdekatan dengan Malaysia.
Demikian dikatakan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah SIK. "Dari beberapa ungkapan, memang ada kemungkinan besar barang-barang haram ini masuk melalui perairan,’’ kata Hermansyah.
Melihat kecenderungan ini, Dir Ditres Narkoba Polda Riau mengatakan, ini indikasi bahwa perairan Riau memang terbuka. "Langkah yang kami tempuh tentu melakukan pengetatan di daerah pantai. Baik itu pada pelabuhan resmi maupun tidak resmi,’’ ujarnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.