Upaya yang dilakukan pihak kepolisian ini menuai hasil. Lima pelaku pembakaran hutan dan lahan diamankan pihak kepolisian di dua kabupaten, yakni di Kabupaten Bengkalis 3 orang dan Kabupaten Inhil 2 orang.
Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi didampingi Kasat Intel, AKP Ihut Manjalo Tua Sinurat dan KBO Reskrim Iptu Faisal Aswan saat menggelar jumpa pers, di Mapolres setempat, Sabtu (15/2). Masing-masing pelaku yang ditangkap tersebut yakni, MS dan Af. Akibat perbuatanya pelaku terancam hukuman penjara 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar. MS ditangkap di Desa Gembira, Kecamatan Gaung pada 13 Februari.
"Sedangkan AF kita amankan di Desa Harapan Tani, Kecamatan Kempas pada 13 Februari,’’ ujar Kapolres. Menurut Kapolres, kedua pelaku tertangkap tangan ketika sedang melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Aksi penegakan hukum demikian, tidak saja dilakukan pada masyarakat seperti dua orang di atas. Namun jajaran Polres Inhil juga sedang menyelidiki pihak Surya Agro Mandiri (PT.SAGM).
"Jauh-jauh hari kami dan stakeholder terkait sudah melakukan sosialisasi terhadap dampak dan sanksi pembakaran hutan dan lahan sehingga penegakan hukum ini kami lakukan. Namun yang perlu diingat, tindakan demikian juga dilakukan oleh Polres-Polres yang ada di Riau,’’ jelasnya.
Kepada para wartawan, kedua pelaku mengaku tindakan pembakaran lahan yang mereka lakukan hanya ingin melakukan pembersihan tehadap lahan garapan mereka. Mereka membantah jika tindakan itu ada pihak-pihak yang menyuruhnya. Apa yang mereka lakukan hanya untuk kepentingan pribadi.
"Saya hanya ingin menanam sayur-sayuran untuk menghidupi keluarga. Ini lahan pribadi saya, bukan lahan orang lain,’’ ungkap AF. Ia hanya mendapat kuasa untuk menanam dengan pola bagi hasil.
MS juga mengaku kalau tindakan yang ia lakukan itu merupakan perbuatan yang pertama. Namun ia tidak menyangka atas apa yang ia lakukan berdampak negatif tehadap lingkungan hidup dan orang banyak.
"Kami ini orang kampung yang tidak tahu apa-apa. Semua yang kami buat ini hanya untuk meringankan kerja,’’ jelasnya. AF maupun MS mengaku menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan.
Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis juga makin meluas. Api tak hanya merambah kebun masyarakat, namun sudah meluluhlantakkan cagar biosfir Giam Siak Kecil di Kecamatan Bukit Batu. Sedikitnya 100 hektar hutan di kawasan hutan lindung itu kini musnah terbakar.
Polres Bengkalis mengamankan tiga pelaku yang diduga kuat sebagai orang yang bertangggungjawab terhadap pembalakan dan pembakaran hutan lindung itu. Mereka adalah US (52), DS (42), dan JD (36).
Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo yang dihubungi Sabtu (15/2) membenarkan penangkapan 3 orang yang diduga pelaku pembalakan dan pembakaran hutan di Cagar Bisofir Giam Siak Kecil Bukit Batu ini.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan pembakaran dan pembalakan hutan biosfir di Giam Siak Kecil seluas 100 hektar, sejak Hari Jumat (14/2) atas perintah kapolda Riau, kita telah laksanakan kegiatan khusus oleh satuan tugas di hotspot hutan lindung Giam Siak Kecil yang saya pimpin langsung. Kegiatan khusus ini dilakukan melalui udara, perairan dan darat,’’ jelas Andry yang saat dihubungi tengah berada di lokasi kebakaran Giam Siak Kecil sore kemarin.
Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk penyelamatan hutan lindung itu beranggotakan gabungan fungsi Polres Bengkalis yang diback-up oleh 2 regu Brimob Polda Riau, BKSDA, kemudian dari unsur Pemkab Bengkalis, Koramil, serta masyarakat peduli api (MPA).
"Dari kegiatan khusus yang dilakukan sejak Jumat kemarin, Satgas berhasil melokalisir area kebakaran dan menangkap tangan 3 orang yang diduga pelaku pembakaran dan pembalakan hutan lindung yakni US (52), DS (42) dan JD (36),’’ ungkap Andry.
Saat ini, tambah Andry lagi, pelaku dalam pemeriksaan penyidik. Sementara satuan tugas masih di TKP dalam rangka penyisiran pelaku lainnya dan melakukan pemadaman api yang masih membakar kawasan Giam Siak Kecil, serta melakukan olah TKP. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.