Diperkirakan, kegiatan penyerobotan area penangkapan ikan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
''Rata-rata setiap kali melaut, kita mensinyalir ada sekitar 6-8 kapal pukat harimau yang beroperasi di zona perairan Indonesia. Mereka jelas-jelas melakukan pencurian ikan di wilayah kedaulatan kita, dimana mayoritas dari kapal pukat harimau tersebut berasal dari negara Malaysia,'' ujar Ketua Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB), Abu Samah saat ditemui baru-baru ini
Aksi ilegal fishing tersebut, menurut pria asli Bantan ini, jelas merugikan nelayan tradisional yang ada di kecamatan Bantan, karena kapal-kapal pukat harimau tersebut mempergunakan alat tangkap berukuran besar dan peralatan modern. Untuk itu ia berharap Pemkab Bengkalis melalui Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) serta aparat keamanan khususnya TNI-AL menangkap kapal pukat harimau tersebut.
Dugaan pelanggaran teritorial NKRI itu ujar Abu lagi dilakukan pada saat pasang surut, dengan perkiraan kapal-kapal pukat harimau itu berada pada radius 10 mil dari bibir pantai Indonesia. Habitat ikan yang ada di perairan Selat Melaka di perairan Indonesia akan punah disapu jaring pukat harimau, yang berimbas pada pendapatan nelayan tradisional di Bantan.
''Sejak puluhan tahun lalu nelayan Bantan menggantunkan hidupnya di perairan Selat Melaka menangkap ikan dengan alat tangkap tradisional. Masuk kapal pukat harimau atau jaring batu, beirmbas pada pendapatan kami nelayan tradisional disini. Apalagi dengan pukat harimau, mereka telah melakukan pelanggaran kedaulatan dan hukum Indonesia,''papar Abu Samah. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.