Bahkan, mereka juga mempertanyakan apakah jika ditemukan honorer yang terbukti memalsukan data dan lantas dicoret, kursinya bisa diisi oleh honorer yang lain.
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Setiawan Wangsaatmaja belum berani memberikan kepastian. Alasannya, hingga saat ini belum ada kebijakan apa-apa tentang mekanisme penggantian nama honorer K2 yang lulus tapi terbukti palsu.
"Sampai saat ini kita belum ada pembahasan tentang penggantian nama honorer K2 palsu. Karena Panselnas masih memfokuskan pada pengolahan hasil tes K2," kata Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN di kantornya, Rabu (19/2).
Berbeda dengan mekanisme rekrutmen CPNS pelamar umum, yang bisa digantikan oleh rangking di bawahnya bila peserta lulus mengundurkan diri, untuk honorer tidak demikian. Lantaran penentuan kelulusan honorer K2 tidak didasarkan pada perangkingan.
"Kalau pelamar umum kan pakai passing grade, jadi misalnya yang memenuhi standar ada 10 orang tapi formasi yang disiapkan hanya lima orang, otomatis diambil rangking 1 sampai 5. Kalau ada yang mundur, maka rangking di bawahnya bisa naik ke atas," bebernya.
Sedangkan untuk honorer, tidak menggunakan sistem passing grade saja melainkan dikomparasikan dengan afirmasi meliputi masa kerja, umur, jenis pekerjaan, dan kewilayahan. "Jadi ini susah kalau main ganti saja, makanya pemerintah harus membahasanya dan membuat formulanya lagi," tandas mantan pejabat Jawa Barat ini. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.