Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Aris Prasetyo Indaryanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Meilki Barata SH SIK didampingi Kasubag Humas Plres Inhu Ipda Yarmen Djambak.
"Status anggota DPRD Inhu DZ sejak Rabu (12/2) lalu sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,’’ ujarnya akhir pekan lalu.
Sementara sebelumnya, beberapa waktu lalu Gubernur Riau telah mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
Dijelaskannya, surat izin pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Gubenur Riau dengan Nomor 180/HK/190.2/2014 terhadap DZ.
Kemudian surat yang sama untuk izin pemeriksaan dengan Nomor 180/HK/1108/2014 di antaranya terhadap Suharto SH, Syamsudin, Doni Rinaldi, Subhadil Anwar dan Arifunddin Ahalik.
Bahkan surat panggilan itu sudah disampaikan kepada tersangka dan saksi melalui pimpinan dewan. Artinya, surat tersebut dari Polres ditujukan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya disampaikan kepada tersangka dan saksi.
Di mana untuk pemeriksaan dan pemanggilan terhadap tersangka DZ yang juga anggota Komisi C, akan dilaksanakan pada Kamis (20/2) mendatang.
Begitu juga dengan saksi yakni Doni Rinaldi yang juga Ketua Komisi C bersama anggota Komisi C lainnya juga akan dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama.
"Untuk pemanggilan dan pemeriksaan ini, Polres menyiapkan penyidik sesuai dengan jumlah tersangka dan saksi yang dipanggil,’’ ungkapnya.
DZ belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan konfirmasi melalui pesan singkat HP, hingga berita ini diturunkan belum dijawabnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.