"Saya mendapat perintah dari pejabat (berinial) M," kata seorang sumber di Polresta Bandar Lampung menirukan pengakuan tersangka Muhaimin dan Rika Aryadi. Namun sumber tersebut enggan membeberkan siapa sebenarnya M itu lantaran kasus ini masih dalam pengembangan.
Ya, Rika Aryadi adalah perawat di rumah sakit tersebut sedangkan Muhaimin adalah supir ambulan.
Rika dan Muhaimin adalah dua dari lima tersangka yang berhasil dibekuk Polresta Bandar Lampung. Tersangka lainnya adalah Andi Febrianto, 23 (cleaning service); Andika, 25 (cleaning service); dan Rudi Hendra Hasan, 38 (juru parkir). Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya yang ditanya soal adanya perintah pembuangan Mbah Edi dari pejabat rumah sakit mengatakan sedang mendalaminya. "Ya. Tapi, kita masih menyelidikinya," kata mantan Kapolsek Natar, Lampung Selatan, ini. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.